Medan Terkini
2 Mesin Ambulans Keliling Dinkes Nisel Dicuri Komplotan Maling, Modusnya Pura-pura Jadi Teknisi
Polres Nias Selatan menangkap dua orang maling mesin mobil ambulans keliling milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Nias Selatan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polres Nias Selatan menangkap dua orang maling mesin mobil ambulans keliling milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Nias Selatan.
Keduanya ialah berinisial FW dan KB. Sedangkan empat orang lainnya inisial NB, L, B dan G masih dalam pencarian.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya mengatakan, pencurian 2 mesin mobil ambulans keliling milik Dinas Kesehatan Dinkes Pemkab Nias Selatan terjadi pada November 2024 lalu.
Para pelaku datang ke kantor Dinas Kesehatan Dinkes Nias Selatan berpura-pura sebagai teknisi bengkel mobil, mengendarai mobil Mitsubishi Triton Strada.
Lalu para pelaku membongkar mesin mobil ambulans, lalu mengangkutnya ke mobil bak terbuka mereka.
Namun belakangan, dua mesin mobil itu dibuang ke semak-semak setelah pencurian mulai heboh diketahui masyarakat dan beredar di media sosial.
"Dengan berpura-pura sebagai teknisi yang melakukan perbaikan, kedua tersangka memanfaatkan kelengahan petugas untuk menjalankan aksinya. Mesin kemudian diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Strada Triton berwarna hitam,"kata Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/5/2025).
"Setelah kasus ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, para pelaku sempat membuang mesin curian ke semak-semak sekitar lokasi untuk menghilangkan barang bukti,"sambungnya.
Polisi mengatakan para pelaku sudah merencanakan pencurian secara terencana.
Mereka juga memanfaatkan minimnya pengawasan di kantor Dinkes Nias Selatan.
Selain menangkap 2 tersangka, Polisi juga menyita sebuah mobil Mitsubishi Triton Strada yang dipakai para pelaku.
Saat ini mereka ditahan dan Polisi memburu pelaku lainnya.
"Kedua tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Kepergok saat Curi Sepeda Motor Pekerja Kafe, Pria di Medan Babak Belur Dihajar Massa |
![]() |
---|
Main HP Saat Gubsu Bobby Beri Arahan, Sekretaris DiskopUKM Dicopot dari Jabatannya |
![]() |
---|
Warga Sebut Klinik yang Diduga Jual Beli Bayi di Medan Area Milik Keluarga Dekat Perwira Polda Sumut |
![]() |
---|
Dua Pemborong Tersangka Korupsi Jalan bersama Eks Kadis PUPR Topan Ginting Disidang |
![]() |
---|
Tak hanya Jual Beli Bayi, Klinik di Medan Area Diduga Buka Praktik Aborsi Ilegal dan Ini Kata Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.