Medan Terkini

Kurir Satu Kilogram Sabusabu asal Aceh Divonis 18 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan

Nuraini  seorang wanita berusia 53 tahun asal Kota Bireuen, Aceh divonis 18 tahun penjara karena menjadi kurir sabu seberat 1 kg.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
VONIS KASUS NARKOBA: Hakim saat membacakan vonis atas kasus narkoba oleh wanita paruh baya asal Aceh, Senin 20 Mei 2025. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Nuraini  seorang wanita berusia 53 tahun asal Kota Bireuen, Aceh divonis 18 tahun penjara karena menjadi kurir sabu seberat satu kilogram oleh Pengadilan Negeri Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Nur terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nuraini alias Nur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Erianto Siagian, Senin (19/5/2025) sore.

Tak hanya itu, hakim juga menghukum Nur membayar denda sebesar Rp 2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti atau subsider enam bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal yang memberatkan ialah perbuatan Nur tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujarnya.

Usai membacakan vonis, hakim memberi waktu selama tujuh hari kepada Nur dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya menuntut Nur dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kasus ini berawal ketika terdakwa dihubungi dan ditawarkan Ijal (DPO) untuk mengantar paket sabu ke Pulau Jawa dengan upah Rp50 juta pada Jumat (27/8/2024) lalu.

Singkat cerita, ketika Nur sudah menerima barang haram tersebut dari seseorang di depan loket PT Bahtera Atakana, Jalan Gagak Hitam No. 8B, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, pada Sabtu (28/8/2024).

Setelah sabu tersebut diterima, tak lama kemudian Nur ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sabu 1 kg yang dibungkus dalam plastik klip bening. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved