Sumut Terkini

Pemprov Sumut Siapkan Regulasi Ojol dan Beri Sanksi Tegas bagi Aplikator yang Melanggar

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sedang menyiapkan regulasi yang akan mengatur operasional ojek online .

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
REGULASI OJOL: Kadishub Sumut Agustinus Panjaitan saat diwawancarai di Kantor Dishub Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (21/5/2025). Dikatakannya, Pemprov Sumut sedang menyusun regulasi ojek online dan akan menerbitkannya secepatnya. (Tribun Medan/Anisa) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sedang menyiapkan regulasi yang akan mengatur operasional ojek online (Ojol) di wilayahnya. Regulasi ini pun  secepatnya  akan diterbitkan.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan mengatakan, regulasi ini dibuat buntut dari aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan driver ojek online yang tergabung dalam Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sumut (Godams) di depan Kantor Gubernur Sumut, Selasa (20/5) kemarin. 

Dimana Dalam aksi itu, kata Agus para driver menuntut kejelasan regulasi, kepatuhan aplikator terhadap tarif yang ditetapkan pemerintah, serta sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar aturan.

"Regulasi yang sedang di susun ini mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, hingga ketertiban layanan transportasi online," jelasnya, Rabu (21/5/2025).

Diterangkannya, Salah satu poin penting yang akan diatur adalah prosedur penghentian operasional driver oleh aplikator. 

"Kami menilai perlu adanya kejelasan dan perlindungan terhadap hak-hak driver agar tidak dirugikan secara sepihak,"ucapnya.

Menurutnya, regulasi ini sangat penting untuk memastikan semua pihak, baik driver maupun aplikator, taat terhadap aturan yang berlaku.

"Untuk pengawasan pelaksanaan regulasi ini, Pemprov akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang melibatkan dinas dan instansi terkait, termasuk kepolisian," tuturnya.

Dijelaskannya, Satgas ini akan bertugas memantau kepatuhan terhadap ketentuan tarif, besaran potongan oleh aplikator, serta kelengkapan administrasi seperti kehadiran kantor perwakilan aplikator di daerah.

"Selama ini, pelanggaran oleh aplikator seperti tidak mematuhi tarif dan tidak memiliki kantor perwakilan di daerah hanya ditindak melalui surat rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan dan Kominfo," katanya.

Namun, lanjutnya, karena belum ada respons dari kementerian terkait, pengawasan oleh pemerintah daerah menjadi tidak maksimal.

"Kondisi ini menyebabkan pelanggaran terus terjadi di lapangan. Maka, kehadiran regulasi dan sanksi yang tegas menjadi fokus utama Pemprov Sumut saat ini," tegasnya.

Agus berharap regulasi ini bisa segera diselesaikan, sehingga bisa dimanfaatkan dengan baik oleh mitra dan aplikator. 

"Mudah-mudahan regulasi ini dapat segera diselesaikan dan diterapkan, guna menciptakan sistem transportasi daring yang adil, tertib, dan melindungi semua pihak," ucapnya.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved