Polres Labuhanbatu

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ringkus Satu dari Tiga Pelaku Curas di Jalinsum Gunting Saga

Tersangka R alias Riski (28) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu terkait kasus pencurian dengan kekerasan di Jalinsum Gunting Saga.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tersangka R alias Riski (28) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu terkait kasus pencurian dengan kekerasan di Jalinsum Gunting Saga. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Gunting Saga akhirnya terungkap.

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil meringkus salah satu pelaku yang terlibat dalam perampokan terhadap seorang sopir pikap pembawa bibit sawit.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun III Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan.

 Tersangka yang diamankan berinisial R alias Riski (28), warga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan. Dua pelaku lainnya masih buron dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ilhamsyah, S.H., M.H.

“Berdasarkan laporan korban dan olah tempat kejadian perkara, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap satu orang tersangka. Dua lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Syafrudin.


Aksi curas itu sendiri terjadi pada Selasa dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban berinisial M (39), seorang sopir asal Asahan, mengaku dicegat oleh tiga pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

Setelah menghentikan kendaraan korban secara paksa, ketiganya melakukan pemukulan dan merampas dua unit handphone serta uang tunai sebesar Rp1.100.000.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A. menegaskan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya.

Polisi juga berhasil menyita satu unit handphone milik korban dari tangan pelaku sebagai barang bukti.

“Tersangka R dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan kini diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses hukum selanjutnya,” tegas AKP Teuku Rivanda.

Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kriminalitas di wilayahnya. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved