Sumut Terkini
Ini Langkah-Langkah Pemkab Langkat untuk Efesiensi dan Pencegahan Korupsi pada P-APBD
Kegiatan yang digelar oleh KPK tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat menegaskan komitmennya dalam mendukung efesiensi anggaran dan pencegahan korupsi di Kabupaten Langkat.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Langkat, Syah Afandin setelah mengikuti Rapat Koordinasi dan Monitoring Evaluasi (Rakor dan Monev) Tindak Lanjut Perubahan APBD 2025 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini.
Kegiatan yang digelar oleh KPK tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka memastikan sistem tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Bupati Langkat, Syah Afandin menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat siap mendukung implementasi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam pengelolaan anggaran yang efisien.
Ia memaparkan tiga langkah strategis yang akan dilakukan, pertama melakukan rekonstruksi ulang pagu anggaran.
Kedua memprioritaskan kegiatan strategis yang berdampak langsung pada masyarakat.
Dan yang ketiga melakukan realokasi anggaran untuk mendukung kebijakan efisiensi pemerintahan.
"Kabupaten Langkat terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan guna memperkuat sistem pencegahan korupsi dan efisiensi anggaran,' ujar pria yang kerap disapa Ondim, Jumat (23/5/2025).
Lanjut Ondim rakor itu sekaligus menjadi evaluasi terhadap progres pelaksanaan program-program yang telah direncanakan dalam APBD tahun berjalan.
"Tak hanya itu, serta menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 agar selaras dengan kebijakan nasional dan prinsip tata kelola yang baik," kata Ondim.
Dikabarkan sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Uding Juharudin, menyampaikan pentingnya penyesuaian anggaran daerah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ia menekankan bahwa efisiensi merupakan urgensi utama yang harus direspons cepat oleh Pemerintah Daerah.
"Efisiensi ini menjadi urgensi bagi pemerintah daerah agar semaksimal mungkin mengalokasikan dan menggunakan anggaran dengan sebaik-baiknya," kata Uding.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Wiro Sableng Bunuh Pedagang Pajak Buah Berastagi Niat Rampok Korban, Awalnya Ingin Bobol Kios |
![]() |
---|
7 Modus Pengedaran Narkoba di Tanjungbalai dan Asahan, Salah Satunya di Tempat Hiburan Malam |
![]() |
---|
Nama Timbul Lingga dan Rapidin Simbolon jadi Usulan Teratas Oleh 8 PAC PDIP di Kota Siantar |
![]() |
---|
Polres Siantar Mulai Razia Besar-besaran, Targetkan Kendaraan yang tak Bayar Pajak |
![]() |
---|
Warga Jakarta Selatan Ditemukan Tewas Membusuk di Kos-kosan Tamtama Kota Binjai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.