Berita Viral

MENDADAK Refly Harun Bantah Dicap Pendukung Roy Suryo Cs, Minta Disebut Sebagai Pengamat Saja

Refly Harun membantah sebagai pendukung Roy Suryo Cs. Padahal sebelumnya, Refly Harun sering setuju dengan pernyataan Roy Suryo Cs. 

HO
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan kronologi sekelompok orang membubarkan diskusi di Hotel Grand Kemang 

TRIBUN-MEDAN.com - Refly Harun membantah sebagai pendukung Roy Suryo Cs. Padahal sebelumnya, Refly Harun sering setuju dengan pernyataan Roy Suryo Cs. 

Dia juga turut membuat sebuah bincang-bincang terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.  

Tampaknya Refly Harun tidak ingin dilibatkan dengan Roy Suryo. Refly ingin menjauh dari kasus Roy Suryo Cs.   

Refly Harun tampak mulai menyelamatkan diri. 

Ia justru mengklaim dirinya sebagai pengamat ijazah palsu.

Hal itu terjadi saat Refly Harun diwawancara melalui zoom di tayangan Kompas TV, Rabu (21/5/2025).

Pada tayangan Kompas Petang itu, host menyebut Refly Harun dengan sebutan Ahli Hukum Tata Negara yang juga pendukung Roy Suryo CS.

Mendengar itu, Refly Harun pun ternyata ogah disebut sebagai pendukung Roy Suryo.

"Kok atribusinya pendukung Roy Suryo? Kurang kerjaan," tanya Refly Harun sambil tertawa.

Tak ingin disebut pendukung Roy Suryo, Refly pun mengklaim dirinya sebagai pengamat ijazah palsu.

"Pokoknya pengamat ijazah palsu," jelas dia.

Baca juga: NASIB Iptu Jumrang yang Dorong Mahasiswa Saat Demo di Atas Pagar, Aksinya Tuai Kecaman Warganet

Baca juga: POTRET Jan Hwa Diana Tertunduk tak Bisa Berkelit, 108 Ijazah Mantan Karyawan Ditemukan di Rumahnya

Pada wawancara itu, Refly Harun mengatakan bahwa pernyataan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengatakan bahwa Jokowi lulus pada tanggal 5 November 1985 itu belum cukup menegaskan bahwa ijazah Jokowi ini asli.

"Ya, belumlah. Masa asli tidaknya ijazah cuman satu pernyataan," kata Refly Harun.

Menurut Refly Harun, proses pidana itu harus diselesaikan di pengadilan dengan bukti yang cukup.

"Jadi begini, kita harus pahami ya ini adalah proses pidana. Nah, proses pidana tersebut sebuah proses itu bisa ditindaklanjuti kalau dia cukup bukti. Nah, sekarang pembuktian tersebut kan macam-macam. Ada surat ya kan, ada ahli dan lain sebagainya. Karena itu sepanjang buktinya cukup masa maka bisa ditingkatkan dalam proses penyidikan dan nanti kemudian akan ditetapkan siapa yang menjadi tersangkanya," tutur Refly Harun.

Sementara untuk proses di puslabfor, kata dia, hal itu untuk mendukung prosesnya.

"Dia bukanlah sebuah institusi yang kemudian menjadi final untuk menentukan asli tidaknya. Asli tidaknya itu dalam sebuah kasus seperti ini ya pengadilan," kata dia.

"Kalau pengadilan memutuskan bahwa ijazahnya itu asli, maka aslilah dia by law dan harus menunggu putusan dan inkrah," tambahnya.

Untuk itu menurut Redly Harun, kasus ini harusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana.

"Makanya saya katakan dari kemarin-kemarin harusnya yang diselesaikan itu kasus perdatanya. Karena dalam kasus perdata itu martabat itu terjaga. Tidak ada yang duduk sebagai tersangka atau terdakwa tetapi betul-betul menguji sebuah objek yang bernama ijazah," ungkapnya.

Baca juga: REAKSI Lesti Kejora Dipolisikan Pencipta Lagu Yoni Dores, Kini Terancam 10 Tahun Penjara

Baca juga: REAKSI Lesti Kejora Dipolisikan Pencipta Lagu Yoni Dores, Kini Terancam 10 Tahun Penjara

Polisi Ungkap Ijazah Jokowi Asli

Bareskrim Polri memutuskan ijazah Jokowi asli. Hal ini diungkap dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025). 

Keputusan ini hasil penyelidikan selama lebih sebulan.

Bareskrim Polri memiliki keterangan UGM, foto-foto Jokowi selama kuliah, dan foto Jokowi melaksanakan wisuda.  

Bareskrim Polri melakukan uji labfor dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa dari hasil uji labfor ijazah Jokowi dinyatakan keaslian dokumen tersebut.

Pengecekan berdasarkan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.

"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ucap Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Pihak kepolisian juga telah memeriksa total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi. 

"Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana," lanjut dia.

Sebelumnya, Jokowi melalui tim kuasa hukumnya telah menyerahkan ijazah asli SMA hingga universitas kepada Dittipidum Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Jokowi Yakup Hasibuan mengatakan penyerahan itu dalam rangka adanya aduan dari Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana terkait dugaan ijazah S1 Jokowi palsu.

“Hari ini kami sudah serahkan semuanya (ijazah) kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji laboratorium forensik,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Dia menyebut ijazah asli Jokowi dibawa langsung oleh perwakilan keluarga Jokowi yaitu Wahyudi Andrianto selaku adik ipar.

Penyerahan dokumen asli ini, merupakan komitmen Jokowi dalam mendukung proses penyelidikan yang dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri.

Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana melaporkan Presiden ke-7 RI dan Rektor Universitas Gadjah Mada Prof Ova Emilia terkait dugaan ijazah palsu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

Eggi didampingi rekan-rekannya menyatakan laporannya memiliki dua pendekatan yakni edukasi politik dan hukum. 

“Politiknya adalah kaitan dengan banyaknya peristiwa pemilihan mulai dari Pilpres, Pilkada penegakan hukumnya adalah dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, pasal 169 tentang persyaratan untuk ikut Pilpres atau Pilkada lainnya harus punya ijazah,” ucapnya.

Menurutnya, kepemilikan ijazah menjadi syarat mutlak setidaknya sederajat dengan yang SMA.

“Bila dikaitkan dengan politik tadi sekaligus penegakan hukum nah kita sudah lakukan tiga kali, pengadilan Jakarta Pusat sekitar tahun 2001 menjelang 2022 tapi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kita dianggap tidak berwenang oleh pengadilan itu,” ungkap Eggi.

Roy Suryo Ngadu ke Komnas HAM

Roy Suryo Cs mendatangi Komnas HAM untuk meminta perlindungan setelah dilaporkan pencemaran nama baik oleh Joko Widodo. 

Roy Suryo bersama Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Rizal Fadillah dan Kurnia mendatangi kantor Komnas HAM pada Rabu (21/5/2025).

Mereka merasa menjadi korban kriminalisasi setelah menuding Jokowi pakai ijazah palsu.

Diketahui, Roy Suryo Cs telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai terlapor. 

Menurut mereka, laporan Jokowi ini bentuk dari pelanggaran HAM dan melanggar kebebasan berpendapat. 

"Dalam rangka untuk mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang kami duga dilakukan oleh saudara Joko Widodo berkaitan dengan adanya sejumlah tindakan kriminalisasi," ujar Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Perihal dugaan ijazah palsu Jokowi ini, kubu Roy Suryo disebut Ahmad Khozinudin hanya menjalankan hak konstitusi untuk menyampaikan pendapatnya berdasarkan ilmu pengetahuan.

Namun tindakan mereka justru dilaporkan oleh Jokowi sendiri.

Dalam laporan ke Komnas HAM ini, Ahmad juga membeberkan adanya sejumlah pasal yang dipaksakan agar kliennya ini terjerat ranah pidana.

Dia menyebut tak ada kaitannya, ungkapan Roy Suryo Cs soal ijazah palsu ini, dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menjadi dasar Jokowi melaporkan Roy Suryo Cs.

"Kami juga tadi sudah sampaikan komplain tentang sejumlah pasal-pasal selundupan yang di dalam Undang-Undang ITE itu tidak ada relevansinya dengan apa yang dikeluhkan oleh saudara Joko Widodo, tentang diri yang merasa dihinakan sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," katanya.

Dia menambahkan, tindakan diskriminatif yang diterima terlihat ketika lambatnya penanganan laporan kliennya di Bareskrim Polri.

Berbeda dengan laporan Jokowi di Polda Metro Jaya yang ditangani dengan cepat.

"Kenapa kami juga keluhkan soal hak tentang keadilan di depan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Karena klien kami ini diperlakukan diskriminatif, laporan klien kami di Bareskrim baru diproses setelah 6 bulan. Sementara laporan dari sodara Joko Widodo di Polda metro jaya begitu cepat kilat sejak 30 April," tuturnya

Roy Suryo Cs kata dia hanya sedang menjalankan ilmu pengetahuan dalam rangka mengungkap sebuah pertanyaan publik soal tudingan ijazah palsu.

"Saat ini pertanyaan terkait keaslian ijazah saudara Joko Widodo itu merupakan pertanyaan seluruh rakyat Indonesia dan inilah yang sebenarnya sedang diungkap dan kemudian dipersoalkan oleh Polda, Metro Jaya. Dengan serangkaian proses-proses yang menurut kami melanggar prosedur hukum dan juga secara subtansi," katanya. Sementara itu, sebagai salah satu perancang UU ITE, Roy Suryo menyebut jika penerapan pasal atas laporan Jokowi ke Polda terlalu dipaksakan.

"Undang-undang ITE, yang alhamdulillah saya termasuk perancangnya itu tidak digunakan untuk itu, tapi dipaksakan untuk kemudian digunakan menjerat masyarakat biasa," kata Roy Suryo.

Tak hanya Roy Suryo Cs yang datang melapor ke Komnas HAM, seorang jurnalis dari media Sentana, Michael Sinaga, juga melaporkan perlakuan pihak aparat kepolisian Polda Metro Jaya.

Michael mengatakan, beberapa malam lalu ada petugas kepolisian mendatangi rumahnya untuk menyampaikan pesan agar datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait sebuah peristiwa mengenai pemberitaan soal ijazah palsu Jokowi.

“Saya pun sudah datang memenuhi panggilan itu, tapi kami merasa keberatan karena diminta membicarakan isi pemberitaan padahal seharusnya itu harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Dewan Pers terlebih dahulu. Tindakan inilah yang sekarang kami laporkan ke Komnas HAM. Tujuannya agar hak kami sebagai warga negara dan jurnalis mendapatkan perlindungan,’’ tandas Michael Sinaga.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved