Berita Viral
Daftar 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Kini Tuai Polemik, Bupati Aceh Singkil Bersiap Rebut Kembali
Ada 4 pulau Aceh masuk Sumut berdasarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025. Keempat pulau itu sebelumnya ada di Aceh Singkil.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Warganet di sejumlah platform media sosial tengah ramai membahas isu 4 pulau Aceh masuk Sumut (Sumatera Utara) berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri.
Adapun 4 pulau Aceh masuk Sumut itu sebelumnya berada di bawah wilayah pemerintahan Aceh Singkil.
Namun sekarang, wilayah tersebut masuk Sumatera Utara.
Adapun 4 pulau Aceh masuk Sumut itu diantaranya Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Baca juga: Kalender Juni Tanggal Merah Ada Berapa, Cek Ulasan Lengkap Berikut Ini
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2025.
Setiap pulau mendapatkan kode wilayah administratif baru, yaitu:
- Pulau Panjang dengan kode 12.51.4014
- Pulau Lipan dengan kode 12.01.40013
- Pulau Mangkir Gadang dengan kode 12.01.40015
- Pulau Mangkir Ketek dengan kode 12.01.40016
Baca juga: Profil Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, Kapolda Kalsel Akpol 1992 Berpengalaman di Bidang Reserse
Proses perubahan status kepemilikan pulau-pulau tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022 dan akhirnya disahkan pada April 2025.
Dengan keputusan ini, keempat pulau tersebut secara resmi lepas dari Aceh dan kini masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Namun, masyarakat di Aceh Singkil, khususnya di kalangan pemerintahan tidak terima begitu saja wilayahnya masuk ke Sumatera Utara.
Bupati Aceh Singkil, Safriadi pernah menggelorakan semangat perjuangan merebut kembali empat pulau yang hilang dicaplok Sumut dalam rapat istimewa hari jadi ke-26 daerah itu di DPRK setempat, Sabtu (26/4/2025) lalu.
Baca juga: Apa Itu Festival Budaya Isen Mulang? Ternyata Ini Arti dan Maknanya
Ia bahkan secara khusus membakar semangat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, agar mendukung perjuangannya merebut kembali empat pulau yang beralih kepemilikan dari Aceh ke Sumut.
"Hari jadi untuk bahan renungan. Kita sudah kehilangan empat pulau mari kita renungkan baik-baik. Apa ini kita biarkan," kata Safriadi, dikutip Serambinews.com.
Safriadi meminta dukungan anggota DPRK, untuk merebut kembali empat pulau tersebut.
Menurutnya jika semua pihak sepakat dan mendukung merebut kembali empat pulau hilang, maka dalam waktu dekat pulau Panjang, Lipan, Mangkir Besar dan pulau Mangkir Ketek, dapat kembali ke pangkuan Aceh Singkil.
Baca juga: Tradisi Anta Mangaji pada Etnis Aneuk Jamee di Aceh
"Dewan tolong bantu kami. Apa setuju kita kembalikan. Kalau kita sepakat dalam waktu dekat kembali ke pangkuan Aceh Singkil," kata Safriadi dijawab setuju oleh anggota DPRK Aceh Singkil, sambil bertepuk tangan.
Menurut Safriadi, perjuangan mengembalikan pulau tersebut sangat penting.
Sebab ada kandungan bernilai tinggi di pulau itu, seperti minyak dan gas.
"Bukan hanya pulaunya. Ada harta karun di dalamnya yaitu gas dan minyak," tegasnya.
Dukungan merebut kembali empat pulau hilang juga datang dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, H Amaliun.
Baca juga: Lirik Lagu Aceh Aneuk Yatim By Rafly Kande
Menurut Amaliun, pihaknya mendukung gerakan dari bupati untuk mengembalikan empat pulau itu, ke pangkuan Aceh Singkil.
"Kita sangat mendukung gerakan Pak Bupati supaya bisa dikembalikan lagi ke Aceh Singkil," kata Amaliun.
Dukungan juga datang dari nelayan. Selain berdasarkan fakta sejarah empat pulau itu masuk wilayah Aceh, juga menjadi tempat bagi nelayan mencari nafkah serta berlindung dari cuaca buruk.
Sementara itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau tanggal 25 April 2025.
Menyatakan setiap pulau mendapatkan kode wilayah administratif baru.
Rinciannya Pulau Panjang memiliki kode 12.51.4014, Pulau Lipan memiliki kode 12.01.40013, Pulau Mangkir Gadang memiliki kode 12.01.40015 dan Pulau Mangkir Ketek memiliki kode 12.01.40016.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.