Polres Pematangsiantar

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Edukasi Pengemudi dan Pengusaha Angkutan ODOL

Dalam upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas serta meningkatkan keselamatan berkendara, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar IPTU Friska Susana, S.H., saat memberikan edukasi kepada pengemudi dan pengusaha angkutan barang di PT STTC, Rabu (28/5/2025). 

TRIBUN-MEADN.COM, PEMATANGSIANTAR-Dalam upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas serta meningkatkan keselamatan berkendara, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar memberikan edukasi dan imbauan langsung kepada pengemudi serta pengusaha angkutan barang terkait bahaya dan sanksi hukum bagi kendaraan yang Over Dimension dan Over Load (ODOL).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, IPTU Friska Susana, S.H., pada Rabu pagi, 28 Mei 2025, pukul 10.00 WIB, bertempat di PT STTC, Jalan Pdt. Justin Sihombing, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

IPTU Friska menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolri melalui Korlantas Polri, yang menekankan pentingnya penertiban terhadap angkutan ODOL di seluruh Indonesia.

"Overdimensi merupakan tindak pidana kejahatan lalu lintas sesuai Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Sedangkan Overload termasuk dalam tindak pidana pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ Nomor 23 Tahun 2008," ujar IPTU Friska.

Polres Pematangsiantar bersama instansi terkait akan melaksanakan penindakan secara bertahap, dimulai dengan edukasi dan imbauan pada Mei hingga Juni 2025, teguran pada Juli, dan penindakan tegas mulai Agustus 2025.

Dalam kegiatan itu, Kasat Lantas mengimbau para pengusaha dan pengemudi angkutan barang untuk segera menyesuaikan armada mereka dengan ketentuan perundang-undangan guna menghindari sanksi hukum serta menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.

"Kami tidak ingin hanya sekadar menindak, tetapi juga ingin membangun kesadaran dan tanggung jawab bersama demi keselamatan lalu lintas," tegas IPTU Friska.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved