Polres Pematangsiantar

Buang Sabu Saat Dikejar, Residivis Narkoba Ditangkap di Kampung Karo Pematangsiantar

Petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti satu paket sabu dan handphone milik tersangka RMA, yang diamankan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti satu paket sabu dan handphone milik tersangka RMA, yang diamankan di Jalan Narumonda Bawah, Selasa malam (27/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mencetak prestasi dengan meringkus seorang residivis pengedar sabu berinisial RMA (32), warga Jalan Gunung Sinabung Ujung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (27/5/2025), sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Karo, usai tim menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menyampaikan bahwa tersangka ditangkap saat berdiri dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan.

 Saat didekati, RMA tampak buru-buru membuang sesuatu ke aspal menggunakan tangan kanannya.

Petugas yang sigap segera mengamankan tersangka dan memintanya mengambil kembali benda yang sempat dibuang.

Hasilnya, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram. Selain itu, dari kantong celana tersangka juga disita satu unit handphone merk Vivo.

“Penangkapan ini berkat informasi masyarakat dan kecepatan tim dalam melakukan penyelidikan. RMA merupakan residivis kasus yang sama dan kini kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Jonni Pardede.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali.

Kini RMA telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.(Jun-tribun-medan.com).

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved