Polres Padangsidimpuan

Kerangka Manusia di Kebun Sawit Angkola Tapsel: Korban Dibunuh secara Sadis, 3 Pelaku Ditangkap

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi (tengah), saat mengungkap kronologi pembunuhan sadis terhadap Abdul Rahman Pohan, dalam konferensi pers

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi (tengah), saat mengungkap kronologi pembunuhan sadis terhadap Abdul Rahman Pohan, dalam konferensi pers di Mapolres Tapsel, Rabu (28/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPANULI SELATAN–Misteri penemuan kerangka manusia di kebun sawit milik warga di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Sangkunur, Tapanuli Selatan, akhirnya terkuak.

Satuan Reserse Kriminal Polres Tapsel memastikan, korban adalah Abdul Rahman Pohan (27), warga Padangsidimpuan yang menjadi korban pembunuhan keji.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, mengungkapkan bahwa Abdul Rahman dieksekusi secara sadis oleh tiga pria NW (34), AHR (22), dan PN (27).

Ketiganya ditangkap setelah penyelidikan intensif menyusul temuan kerangka pada Kamis (22/5/2025).

Peristiwa tragis itu bermula saat korban melintas di depan rumah PN pada malam hari, Senin (17/5/2025). Karena dianggap orang asing dan dicurigai sebagai pencuri, korban dipanggil dan langsung diinterogasi.

Dugaan yang tak berdasar memicu kekerasan brutal: korban dipukul, disiku, ditendang, lalu tangannya diikat.

Tak berhenti di situ. Ketiga pelaku membawa korban ke kebun sawit dan mengeksekusinya.

NW menembakkan senapan angin ke ulu hati, belakang telinga kiri, dan dahi korban. Setelah memastikan korban tewas, jenazah dikuburkan di lokasi kejadian oleh NW dan AHR.

Polisi juga mengungkap peran masing-masing pelaku. NW sebagai eksekutor utama, AHR sebagai penggali kuburan, dan PN sebagai penyedia senapan beserta pelurunya.

“Motif utama pembunuhan ini adalah rasa curiga yang berujung pada tindakan main hakim sendiri,” tegas Kapolres.

Barang bukti yang diamankan termasuk sepucuk senapan angin, 29 butir peluru, cangkul bergagang kayu, dan tiga unit sepeda motor milik pelaku.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kami pastikan penanganan kasus ini berjalan profesional dan sesuai hukum. Tidak ada ruang untuk kekerasan atas nama praduga,” pungkas Kapolres Yasir Ahmadi.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved