Berita Viral

BRIPKA Julianto Sitorus Divonis 11 Tahun Penjara Aniaya Warga Hingga Tewas di Lapo Remang-Remang

Bripka Julianto Sitorus divonis 11 tahun penjara di PN Serang, Banten. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Istimewa
Ilustrasi Polisi Meninggal Dunia 

TRIBUN-MEDAN.com - Bripka Julianto Sitorus divonis 11 tahun penjara di PN Serang, Banten. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Bripka Julianto melakukan penganiayaan terhadap warga sipil bernama Welmi Teiwiland (43) hingga tewas. 

Perkelahian ini terjadi di Lapo Karaoke di Banten. 

Kini keduanya dinyatakan bersalah atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Welmi Teiwiland (43) pada Oktober 2024.

“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun,” ujar Dessy Darmayanti Ketua Majelis hakim seperti yang dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (28/5/2025).

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (KPU) Kejari Cilegon yang meminta hukuman penjara selama 12 tahun.

Hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia.

Julianto, sebagai anggota kepolisian aktif, seharusnya berperan sebagai pengayom masyarakat. Sementara itu, Bayu dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan. 

Baca juga: SOSOK Ahmad Bajuri Kades Mungil, Sempat Ditolak RS Gegara Dikira Anak Kecil, Tapi Ngaku Tidak Marah

Baca juga: SEORANG WNI Meninggal di Area Gurun Hendak Masuk Mekkah Secara Ilegal, Dua Orang Lain Diusir

Namun, keadaan yang meringankan bagi kedua terdakwa adalah mereka belum pernah dihukum sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada 27 Oktober 2024, saat Bayu dan Julianto berkumpul dengan kawan-kawannya di Lapo Hendrik, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol. 

Mereka sedang menikmati minuman beralkohol sambil berkaraoke ditemani empat ladies company (LC).

Sekitar pukul 04.45 pagi, mereka keluar dari lokasi yang sama dengan korban Welmi dan dua temannya.

Ketika teman Welmi, Orvil, berteriak mengajak dua LC untuk pulang, Bayu mengira teriakan itu ditujukan kepadanya.

Dengan marah, Bayu mendekati Orvil, yang kemudian memicu perkelahian fisik. Saat Welmi berusaha melerai, Bayu justru memukulnya.

Julianto yang datang kemudian ikut memukuli Welmi.

Dalam keadaan babak belur, korban dibawa ke Puskesmas Merak untuk mendapatkan pertolongan sebelum dirujuk ke RSKM Cilegon.

Pesta Maut di Lapo

Tragedi berdarah ini bermula dari malam panjang yang dihabiskan dengan alkohol dan karaoke.

Pada 27 Oktober 2024, sekitar pukul 04.45 dini hari, Bayu dan Julianto sedang berpesta di Lapo Hendrik, sebuah tempat hiburan malam di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Cilegon. Mereka ditemani empat ladies companion (LC).

Saat keluar dari tempat karaoke, rombongan Bayu dan Julianto bersamaan dengan korban Welmi dan dua rekannya. 

Ketegangan mulai memanas ketika Orvil—teman Welmi—berteriak memanggil dua LC untuk pulang. Bayu, yang mengira teriakan itu ditujukan padanya, langsung tersulut emosi.

Ia menghampiri Orvil dan terlibat cekcok. Di tengah kekacauan, Welmi mencoba melerai. Namun niat baik itu justru dibalas dengan pukulan. Bayu memukul lebih dulu, lalu Julianto datang dan ikut menghajar Welmi hingga babak belur.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Merak, kemudian dirujuk ke RSKM Cilegon. Namun, nyawanya tak tertolong. Esok harinya, Welmi dinyatakan meninggal dunia.

Kasus ini sempat menyedot perhatian publik, terlebih karena salah satu pelaku merupakan anggota polisi aktif. Desakan agar pelaku diadili secara transparan datang dari berbagai kalangan, termasuk pegiat hak asasi manusia.

Dengan vonis ini, setidaknya lembar keadilan telah mulai dibuka. Tapi seperti luka yang belum sembuh, pertanyaan tentang integritas dan kekerasan oleh aparat masih terus menggantung di udara.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved