Medan Terkini

Daftar Nama Camat dan Lurah yang Pakai Narkoba, Wali Kota Medan: akan Diberi Sanksi Berat

Wali Kota Medan, Rico Waas menepati janji untuk transparan dan mengumumkan jajaran camat dan lurah yang positif narkotika.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
CAMAT PAKAI NARKOBA: Wali Kota Medan, Rico Waas menepati janji untuk transparan dan mengumumkan jajaran camat dan lurah yang positif narkotika. Hal itu dibuktikan dengan temu pers bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, di lobi Pemko Medan, Senin (2/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan, Rico Waas menepati janji untuk transparan dan mengumumkan jajaran camat dan lurah yang positif narkotika.

Hal itu dibuktikan dengan temu pers bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, di lobi Pemko Medan, Senin (2/6/2025).

Empat nama ASN kalangan camat dan lurah yang dinyatakan positif narkotika yakni Andry Febriansyah menjabat Camat Johor, HSS menjabat Lurah Gaharu, Hendra Syahputra menjabat Camat Medan Barat, dan EEL Lurah Petisah Hulu. 

"AF Camat Johor pakai alprazolam/benzodiazepin dan ada resep, HSS Lurah Gaharu gunakan narkotika golongan 1 jenis sabu, EEL Lurah Petisah Hulu gunakan narkotika golongan 1 ganja, lalu HS gunakan ekstasi sudah pernah rehab namun ini gunakan penenang lagi," kata Wali Kota Medan

"Apabila tingkatan terbukti akan kami nonaktifkan sementara. Arahnya ke sanksi hukuman berat ya nonaktif, ini butuh tambahan pendalaman lagi, bisa saja potensi sanksi sangat berat. Kalau hukuman pencopotan hingga pemecatan kita ada aturan dari MenpanRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), kalau terbukti sudah berulang dua kali maka akan dipecat secara tidak hormat, dan kami butuh pendalaman lagi dari BNN," kata Wali Kota, Rico Waas. 

Keempat nama yang terlibat ditegaskan Wali Kota Medan arahannya cenderung ke hukuman berat. 

Artinya empat nama potensi besar dicopot dari jabatan camat dan lurah. 

"Arahannya sanksi berat, seminimalnya copot dari jabatan yang terindikasi sudah berulang. Yang katanya dari kawannya pun, tapi kalau sudah pakai baju ASN emang dia gak tahu apa itu (narkotika)," tegas Wali Kota. 

Selanjutnya Wali Kota Medan akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) (tentang hukuman dan aturan ASN) dan BNN untuk pendalaman lebih lanjut menentukan hukuman agar sesuai dengan kesalahannya. 

Kepala BNN Sumut, Toga Habinsaran Panjaitan membeberkan para ASN ini memakai zat terlarang secara masing-masing dan terpisah.

Bukan berkelompok dalam satu lingkar sesama ASN. 

"Kami tim dan juga bersama Pemko Mesna sudah dalami kurang lebih dua minggu ya. Dan mereka 4 ASN mengakui gunakan narkotika. Ada jenis sabu, ekstasi, Ganja, dan ada juga obat penenang yang masuk narkotika dan harus ada izin/resep dokter (alprazolam)," katanya. 

Selanjutnya kata Toga menyampaikan ada yang sudah lama memakai narkotika dan positif saat tes urine 26 April 2025.

Ada juga yang sudah lama berhenti tapi masih pakai obat penenang. 

"Nah ini ada yang digolongkan tingkat ringan, sedang dan berat. Di kami BNN kalau ringan dia pembinaan melalui assesment. Kalau yang dia sedang ditangani rawat jalan, kalau berat sesuai aturan wajib rehabilitasi dan harus ada persetujuan keluarganya. Masalah indisipliner itu tergantung Pak Wali. Kalau kami kewajibannya mengobati sesuai amanat UU No 35 tahun tahun 2009," pungkas Toga Habinsaran Panjaitan. 

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved