Sumut Terkini
Ngaku Polisi Aktif, Pria di Langkat Tipu Mertua dan Istrinya serta Kerap Minta Uang Alasan Dinas
Seorang pria sekaligus menantu berinisil WK (29) ditangkap Polsek Pangkalan Brandan, setelah ketahuan menipu keluarga istrinya.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Seorang pria sekaligus menantu berinisil WK (29) ditangkap Polsek Pangkalan Brandan, setelah ketahuan menipu keluarga istrinya.
Pasalnya, WK mengaku sebagai personel polisi yang bertugas di Polda Sumut.
Kasus ini bermula pada Rabu, (28/5/2025), sekitar pukul 09.00 WIB.
Mertua pelaku curiga setelah melihat video, di mana WK yang sebelumnya mengaku dipanggil dinas oleh pimpinannya di Direktorat Narkoba Polda Sumut, justru terekam sedang duduk santai di sebuah warung dan minum kopi.
"Kecurigaan ini makin bertambah setelah mertua pelaku bertanya kepada Siti Hajar istri siri pelaku, mengenai kebenaran status suaminya yang kerap meminta uang dengan alasan keperluan dinas," ucap Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Senin (2/6/2025).
Lanjut Rajendra, merasa ada kejanggalan, mertua pelaku melaporkan WK kasus penipuan ke Polsek Pangkalan Brandan.
"Kapolsek langsung memerintahkan unit fungsi dan Kanit Provos untuk mengecek dan menemui WK," kata Rajendra.
''Saat dimintai klarifikasi mengenai status keanggotaannya, WK mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Briptu dan berdinas di Polda Riau yang saat ini diperbantukan di Polda Sumut," ucap Rajendra.
Namun, ketika diminta menunjukkan kartu anggota dan nomor registrasi personel (NRP), WK tidak dapat menunjukkannya dan mengaku tidak mengetahui NRP tersebut.
Akhirnya, WK mengaku bahwa dirinya sebenarnya adalah mantan anggota Polri yang sudah dipecat dan selama ini menipu istri siri serta keluarganya dengan menyamar menggunakan identitas palsu bernama Briptu Nando Yuda Pratama.
"Akibat penipuan ini, mertua dan istri sirinya mengaku mengalami kerugian materi hampir mencapai Rp 10 juta," kata Rajendra.
''Uang tersebut diberikan kepada WK dengan alasan untuk biaya dinas ke Polda Sumut dan kebutuhan kerja lainnya, yang dijanjikan akan diganti setelah gaji keluar," kata Rajendra.
"Selain itu, diketahui juga anak perempuan pelaku telah dinikahkan secara siri dan sedang mengandung," sambungnya.
Tak memakan waktu lama, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Ipda Heri Nalom Ompusunggu, menangkap WK beserta barang bukti ke Polsek Pangkalan Brandan, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, WK dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
"Penipuan berkedok sebagai anggota Polri adalah tindakan yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama institusi kepolisian. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku agar kasus serupa tidak terulang kembali," tutup Rajendra.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Daftar 3 Nama yang Lulus Hasil Akhir Seleksi Inspektorat Medan |
![]() |
---|
42 Demonstran yang Sempat Diamankan saat Demo di DPRD Sumut Dipulangkan, 2 Masih Ditahan |
![]() |
---|
Pedagang Jual Beras di Atas HET, Gerak Cepat Pemrovsu dan Pemko Binjai Gelar Pangan Murah |
![]() |
---|
Mantan Residivis Siksa Pacar Hingga Tewas, Tega Masukan Botol ke Alat Vital |
![]() |
---|
Oknum Kadispar Taput Dilaporkan ke Polda Sumut, Begini Tanggapan Sekdakab Taput |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.