TRIBUN WIKI
Rumah Subsidi Itu Ukuran Berapa? Cek Wacana Soal Rumah Subsidi Diperkecil
Ukuran rumah sibsidi berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 995/KPTS/M/2021 yakni 21 neter persegi.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Pertanyaan mengenai rumah subsidi ukuran berapa muncul setelah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana mengurangi batas minimal luas rumah subsidi, baik itu tanah maupun bangunan.
Rencana itu tertuang dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang, berupa Keputusan Menteri PKP Nomor.../KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Apabila dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi terlihat berkurang.
Baca juga: Apa Itu Sparkling Apple Cider, Minuman Prabowo dan Macron yang Ramai Disorot Warganet
Pada aturan tahun 2023, disebutkan bahwa luas tanah minimal itu 60 meter persegi, dan luas maksimalnya 200 meter persegi.
Sedangkan luas bangunan minimalnya itu 21 meter persegi, dengan luas maksimal 36 meter persegi.
Namun, pada aturan baru 2025 yang sedang dibahas itu, luas tanah dan bangunan semakin kecil.
Adapun luas bangunan rumah subsidi diperkecil menjadi 18 meter persegi (minimal) hingga 36 meter persegi (maksimal).
Sedangkan luas tanah diperkecil menjadi 25 meter persegi (minimal) hingga 200 meter persegi (maksimal).
Baca juga: Apa Itu Quiet Quitting yang Popler di Kalangan Gen Z, "Gue Kerja, Enggak Mau Dikerjain"
Keputusan ini masih belum final.
Sebab, muncul pr kontra di tengah masyarakat soal keputusan ini.
Beberapa pihak menilai bahwa aturan baru itu dikhawatirkan berdampak terhadap kelayakan hunian, kenyamanan penghuni, hingga potensi kekumuhan.
Ukuran Rumah Subsidi Ideal
Lantas, sebetulnya berapa luas ukuran rumah yang ideal?
Baca juga: Apa Itu Festival Budaya Isen Mulang? Ternyata Ini Arti dan Maknanya
Dikutip dari Kompas.com yang merujuk pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat), luas rumah ideal dihitung berdasarkan kebutuhan minimal ruang setiap orang.
Kebutuhan minimal ruang setiap orang dihitung berdasarkan aktivitas dasar manusia di dalam rumah yang meliputi tidur, makan, kerja, duduk, mandi, kakus, cuci, masak, serta ruang gerak lainnya.
Secara umum, standar minimal kebutuhan ruang setiap orang yakni 7,2 meter persegi.
Artinya jika penghuninya tiga orang, maka luas rumah ideal minimal 21,6 meter persegi.
Baca juga: Apa Itu Kemarau Basah, Penyebab dan Dampaknya Bagi Pertanian
Sementara apabila dihuni empat orang, maka luasnya minimal 28,8 meter persegi.
Kendati demikian, standar kebutuhan ruang untuk setiap orang Indonesia ialah 9 meter persegi.
Sehingga jika rumah dihuni tiga orang, maka luas bangunannya minimal 27 meter persegi.
Sementara apabila penghuninya empat orang, maka ukuran rumah ideal 36 meter persegi.
Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Joko Suranto mengatakan bahwa standar luas rumah bisa mengacu ketentuan WHO atau SNI.
Ia menjelaskan, berdasarkan WHO, luas rumah yang ideal berkisar 10-12 meter persegi per orang.
Baca juga: Apa Itu Haji Furoda? Berbeda dengan Haji Plus, Ini Biaya dan Masa Tunggu Keberangkatannya
Apabila satu rumah dihuni empat orang, maka luas rumahnya 40-48 meter persegi.
Sementara berdasarkan SNI, luas rumah yang ideal ialah 9 meter persegi per orang. Apabila satu rumah dihuni keluarga berisi empat orang, maka luas rumah sebaiknya 36 meter persegi.
"Kalau untuk SNI kan luas 36 (meter persegi) itu dianggap mencukupi, namun masih di batas minimum. Kalau WHO kan lebih tinggi," ujarnya Joko, Jumat (30/5/2025).
Baca juga: Apa Itu Satelit Kosmos 482 Milik Uni Soviet yang Jatuh di Sebelah Barat Jakarta
Menurut Joko, aspek kelayakan rumah dari segi luas hunian seyogyanya tetap berpegang teguh pada ketentuan yang ada, utamanya SNI.
"Setidaknya acuan yang sama-sama kita pegang itu ada, kan kita punya SNI," tukasnya.
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah menambahkan bahwa luas rumah subsidi dengan dasar perhitungan kurang dari 9 meter persegi per orang berpotensi membuat penghuni tidak sehat.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
rumah subsidi ukuran berapa
rumah sibsidi diperkecil
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
| Tanggal Merah Bulan Mei 2026, Libur Nasional dan Cuti Bersama |
|
|---|
| Kumpulan Twibbon Hari Pendidikan Nasional 2026 untuk Keperluan Media Sosial |
|
|---|
| Profil Amien Rais, Pendukung Prabowo di Pilpres 2014 Ketua Majelis Syuro Partai Ummat |
|
|---|
| Tutorial Cara Edit Foto Kucing Jadi Video Joget Pakai Musik Kicau Mania |
|
|---|
| Mengenal Purnama Flower Moon, Fenomena Astronomis di Bulan Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-rumah-subsidi-1.jpg)