Sumut Terkini

Jelang Penindakan Hukum, Polres Siantar Sosialisasikan Kendaraan Over Load dan Dimension

Adapun tujuan sosialiasi tersebut terciptanya situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Pematangsiantar.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
POLRES PEMA
Polres pematangsiantar melakukan sosialisasi kendaraan angkutan berat di Simpang 2, Senin (2/6/2025) siang 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Iptu Friska Susana SH kembali melaksanakan sosialisasi kendaraan over load dan over dimension di Jalan Parapat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada hari Senin (2/6/2025). 

Kasat Lantas Iptu Friska Susana mengatakan dalam kegiatan tersebut diberikan imbauan kepada sopir truk tahapan dalam sosialisasi Over Load dan Over Dimensi. 

"Karena pada 1 Juni 2025 sampai dengan 30 hari adalah tahapan sosialisasi. Lanjut pada 1- 13 Juli 2025 adalah tahapan peringatan dan selanjutnya adalah tahap penegakan hukum," katanya. 

Adapun tujuan sosialiasi tersebut terciptanya situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Pematangsiantar.

Oleh sebab itu dibutuhkan kesadaran dan kebutuhan pemilik truk dan sopir. 

"Ada sebanyak 16 unit truk yang diberikan Sosialisasi Over Load dan Over Dimension," pungkas Iptu Friska Susana.

Dalam sosialisasi di jalanan ini, Kasat Lantas didampingi KBO Satlantas Ipda Syawaluddin Nasution, Kanit Turjawali Sat lantas IPDA Horas Tambunan dan Bripka Carlon Sijabat. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved