Sumut Terkini

Tersangka Pembacokan Jaksa Ngaku Punya Bukti Transfer Rp 6 Juta, Uang Ditransfer ke Honorer

Dari bukti yang dimiliki Dedi, uang itu diduga ditransfer istri kliennya pada 2 Oktober 2024 lalu.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kuasa hukum Alpa Patria Lubis, Dedi Pranoto saat diwawancarai mengenai kliennya diduga punya bukti transfer sebesar Rp 6 juta kliennya kirim uang ke Jaksa yang dibacok melalui seorang honorer, Kamis (5/6/2025). Dedi mengatakan uang dikirim karena kliennya diduga kerap diperas. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Alpa Patria Lubis alias Kepot, tersangka pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat mengaku memiliki bukti dugaan kalau dirinya merupakan korban pemerasan jaksa.

Melalui kuasa hukumnya, Dedi Pranoto, Alpa alias Kepot mengungkapkan ada bukti transfer sebesar Rp 6 juta dari rekening istrinya ke rekening seorang berinisial M, yang diduga bekerja sebagai honorer di seksi pidana umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Dari bukti yang dimiliki Dedi, uang itu diduga ditransfer istri kliennya pada 2 Oktober 2024 lalu.

Pada tahun 2024 Kepot sempat terjerat kasus yang perkaranya ditangani kejaksaan negeri Deli Serdang.

Usai ditahan, Kepot sempat mendapat penangguhan penahanan.

Setelah tak lagi ditahan inilah dugaan pemerasan berlangsung.

Menurut dugaan Dedi berdasarkan pengakuan Kepot, Jaksa Jhon Wesli Sinaga diduga meminta uang, lalu rekening penerimanya melalui honorer di Kejari Deli Serdang.

"Klien sudah ditangguhkan saat itu, tetapi seperti dijadikan mesin ATM berjalan, dan dimintai uang terus. Saat ini baru ada bukti kita temukan 1 bukti transfer ke rekening salah satu honorer berinisial M, sebesar Rp 6 juta,"kata Dedi Pranoto, Kamis (5/6/2025).

Ada 3 orang yang ditangkap terkait pembacokan jaksa, yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor dan Mardiansyah alias Bendil orang yang membonceng tersangka Surya.

Kepot diduga sebagai otak pelaku pembacokan yang menyuruh 2 eksekutor. 

Dedi mengungkap dirinya memiliki 2 saksi dugaan pemerasan yang dilakukan jaksa Jhon Wesli Sinaga.

Salah satu saksi diduga ikut menyumbang uang sebesar Rp 25 juta, dari total permintaan uang yang akan diberikan tersangka Kepot ke jaksa Jhon Wesli Sinaga sebesar Rp 40 juta.

"Ada 2 saksi sebelum yang dihadirkan. Ada 1 saksi, pengakuannya ikut terlibat atau menyumbang uang sebesar Rp 25 juta untuk menutupi permintaan korban terkait 40 juta. Bahkan saat klien saya membawa uang tersebut, saksi yang 2 orang ini mengetahui peruntukan untuk apa."

Terkait tersangka Alpa Patria Lubis alias Kepot disuruh mantan Polisi bernama Edy Suranta Gurusinga, dibantah.

Dari keterangan Alpa, ia memang mengenal Edy Suranta Gurusinga alias Godol.

Namun Alpa Patria Lubis menyuruh 2 eksekutor membacok jaksa bukan disuruh Godol, melainkan diduga bentuk kekesalannya kerap dimintai uang.

"Klien saya yang menyuruh tanpa pihak lain. Tidak seperti yang beredar inisial G. Kami berharap dari kuasa hukum, klien kami bahwa Polisi netral. Jangan ada sesuatu yang ditutupi."

Dugaan Motif Jaksa Kejari Deli Serdang Dibacok Anggota Ormas, Urusan Perkara Hingga Permintaan Uang Maupun Burung

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap 3 terduga pelaku yang membacok jaksa Kejari Deli Serdang beserta seorang staf.

Ketiganya yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor dan Mardiansyah alias Bendil orang yang membonceng tersangka Surya.

Kuasa hukum Alpa Patria Lubis, Dedi Pranoto mengatakan dugaan motif kliennya membacok jaksa dan staf tata usaha Kejaksaan Negeri Deli Serdang lantaran kesal dimintai burung peliharaan.

Permintaan Jhon Wesli Sinaga diduga berlangsung sepekan sebelum kejadian. Itupun diduga bukan secara langsung, melainkan melalui orang suruhannya yang menghubungi Alpa Patria Lubis.

Ketika dimintai burung peliharaan, tersangka Alpa Patria tidak mengiyakan ataupun menolak. Namun permintaan ini diduga yang membuatnya gelap mata menyuruh eksekutor membacok korban.

Meski demikian, tidak dijelaskan jenis burung apa yang diminta. Namun Jhon meminta burung yang bagus.

Akan tetapi pada Sabtu 24 Mei, antara Alpa Patria dengan Jhon Wesli janjian mau memancing bersama.

"Memuncaknya kemarin permintaan burung tidak diiyakan dan tidak ditolak,"kata Kuasa hukum Alpa Patria Lubis, Dedi Pranoto, di Polda Sumut, Senin (26/5/2025).

"Burung tidak ditentukan, yang bagus. Seminggu lalu,"sambungnya.

Dedi menjelaskan, kliennya saling kenal dengan jaksa Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga.

Ada beberapa perkara Alpa diduga ditangani Jhon mulai dari penganiayaan dan pengerusakan.

Dalam perjalanan kasusnya, Jhon disebut meminta uang kepada kliennya dan diberikan beberapa kali mulai dari Rp 60 juta, 40 juta dan Rp 30 juta secara tunai.

Namun yang terakhir kali, sepekan sebelum jaksa dibacok pada 24 Mei kemarin, Alpa dimintai burung peliharaan.

Sehingga Alpa kesal hingga akhirnya menyuruh tersangka Surya Darma dan Mardiansyah untuk membacok 2 korban.

"Pernyataan klien saya, ada 60 juta, 40 juta dan 30 juta. Terakhir, permintaan burung, dan dia merasa kesal."

Melalui keterangan resminya, Kejaksaan Negeri Deli serdang membantah adanya permintaan uang yang dilakukan Jaksa Kejari Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga.

"Terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Tegas mengatakan bahwa hal tersebut Tidak Benar dan Mengada-ngada,"kata 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali, dalam keterangan tertulisnya.

Boy menyebut, berdasarkan data Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, semua perkara Alpa Patria yang ditangani di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2024, Jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani kasus yang berhubungan dengan tersangka Alpa.

Kejaksaan Negeri Deli Serdang disebut bekerjasama dengan pihak-pihak terkait melakukan pendalaman motif sebenarnya dari pelaku. 

"Kejaksaan Negeri Deli Serdang masih tetap berpegangan bahwa motif pelaku adalah terkait dengan balas dendam dalam hal kasus yang ditangani oleh Jaksa Jhon Wesli Sinaga."

Sebelumnya, dua orang pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang dibacok oleh Orang Tak Dikenal (OTK) saat berada di ladang kebun sawit di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (24/5/2025).

Kedua korban yakni Jhon Wesli Sinaga sebagai Jaksa Kejari Deli Serdang dan Acensio Silvanov Hutabarat, staf tata usaha Kejaksaan Deli Serdang.

Selama ini Jhon Wesli Sinaga sebagai seorang Jaksa senior di Kejari Deli Serdang sedangkan rekannya Acensio merupakan seorang pengawal tahanan. 

Kedua korban mengalami luka bacok serius pada tangan dan lengannya.

Kejadian pembacokan ini terjadi pada sekira pukul 13.30 WIB, saat korban Jhon Wesli sedang memanen sawit di ladangnya.

Ketika berada lokasi, dua orang dengan menggunakan sepeda motor langsung menyerang kedua korban.

Pelaku tak diketahui namanya mengeluarkan senjata tajam jenis parang untuk menyerang korban.

Akibatnya, kedua korban mengalami luka serius di lengannya.

Karena kondisi luka yang cukup parah keduanya terakhir dirawat di RS Columbia Medan.

Pada saat penanganan pertama, dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua korban sempat dilarikan ke RSUD Amri Tambunan di Lubuk Pakam, lalu dirujuk ke RS Columbia Asia.

Koordinator Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengutuk keras perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini.

"Kita sangat mengecam pelaku yang menganiaya dengan membacok dua orang dari Personel Kejari Deli Serdang," kata Yos.

Kronologis Jaksa Dibacok

Pembacokan diduga bermula pada Sabtu 24 Mei 2025 sekira pukul 09:35 WIB, saat Jhon Wesli Sinaga yang merupakan jaksa di Kejari Deli Serdang dan Staf Tata Usaha pidana umum Kejari Deli Serdang berangkat dari rumah ke Desa Perbahingan, Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai dan tiba untuk memanen kelapa sawit di kebunnya sekira pukul 10:40 WIB.

Satu jam kemudian, sekira pukul 11:45 WIB Acensio Silvanov Hutabarat mengubungi Dodi, merupakan honorer di Kejari Deli Serdang supaya memberitahu Alpa Patria Lubis alias Kepot, ketua Komando Inti (Koti) Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang agar datang ke kebun sawit.

Sekira pukul 13:15 WIB, ternyata bukan Alpa Patria Lubis alias Kepot yang datang, melainkan ada 2 orang tak dikenal (OTK) mengendarai sepeda motor, membawa tas pancing di belakangnya langsung membacok kedua korban.

Beberapa menit kemudian, seorang sopir pengangkut kelapa sawit beserta kernetnya bernama Safari dan Mean Purba datang ke kebun untuk menimbang hasil panen.

Disinilah dua orang sopir beserta kernet melihat Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat bersimbah darah.

Kemudian dua korban dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Pembacokan Jaksa

Polda Sumut menangkap tiga orang tersangka terkait pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga dan staf tata usaha Acensio Silvanov Hutabarat yang terjadi pada Sabtu 24 Mei kemarin.

Ada 3 orang yang ditangkap, yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot terduga otak pelaku, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor dan Mardiansyah alias Bendil orang yang membonceng tersangka Surya.

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, Alpa Patria Lubis diduga merupakan otak pelaku pembacokan dan Surya Darma merupakan eksekutor.

Whisnu menyebut Alpa Patria Lubis alias Kepot diduga merupakan anggota organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila yang menjabat sebagai wakil komando inti (Koti) Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang.

Selain itu, Kepot juga disebut-sebut sebagai ketua pengurus anak cabang (PAC) organisasi masyarakat Pemuda Pancasila Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

"Alpa Patria Lubis alias Kepot diduga otak pelaku dengan jabatan Wakil Koti Ormas di Deli Serdang,"kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, kepada Tribun-medan.com, Minggu (25/5/2025).

Meski sudah menangkap 3 orang terduga pelaku, Polisi belum mengungkap secara resmi motif pembacokan.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved