Sumut Terkini

Dinas PUTR Binjai tak Bisa Perlihatkan ke DPRD Judul Proyek yang Dibayar Pakai Dana Isentif Fiskal

Bahkan tidak melibatkan DPRD Kota Binjai periode sebelumnya dalam pengalokasiannya. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
KANTOR WALI KOTA BINJAI - Suasana pintu masuk ke Kantor Wali Kota Binjai yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara.  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Anggota DPRD Binjai dari Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir mengatakan, penggunaan dana isentif fiskal (DIF) puluhan miliar yang diperoleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai sangat tertutup. 

Bahkan tidak melibatkan DPRD Kota Binjai periode sebelumnya dalam pengalokasiannya. 

Ronggur sendiri mengaku pernah meminta data ke Dinas PUTR terkait mana-mana saja judul kegiatan atau proyek yang dibayar pakai dana isentif fiskal. 

"Alhamdulillah, sampai sekarang tidak terjawab dan data-datanya juga tidak sampai di DPRD," ujar Ronggur, Senin (9/6/2025). 

Lanjut Ronggur, padahal ia memintanya secara resmi dan terbuka di forum rapat dengar pendapat (RDP) Kepada Plt Kadis PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama. 

"Kita mau lihat, itu kegiatan apa sih yang dibayar,” kata Ronggur. 

Sedangkan itu, anggota DPRD Kota Binjai Fraksi Partai Gerindra ini yakin Kejari Binjai profesional dalam menangani dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) tahun 2024. 

"Kita harus optimis aparat penegak hukum kita profesional. Tak boleh sedikit-sedikit curiga, lalu buat gerakan-gerakan desakan," ujar Ronggur. 

Menurutnya, dana isentif fiskal itu sepantasnya digunakan untuk pertumbuhan ekonomi dalam rangka pengentasan kemiskinan.

"Harusnya semangatnya untuk rakyat, bukan ke hal lain yang kemudian menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Ronggur. 

Plt Kepala Dinas PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama saat dikonfirmasi, masih memberikan jawabannya. Pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan juga belum di balasnya. 

Dikabarkan sebelumnya, Dana Isentif Fiskal (DIF) yang disebut-sebut untuk membayar utang proyek pada salahsatu dinas dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai menabrak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2024.

Praktisi atau Pengamat Hukum, Ferdinand Sembiring menilai, PMK No 91 tahun 2024 yang ditabrak Pemko Binjai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. 

Bahkan, Ferdinan berpendapat, ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum pejabat di lingkungan Pemko Binjai.

"Ada 4 kategori unsur tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pertama, tindakan melawan hukum melalui realisasinya yang diduga menabrak PMK No 91 tahun 2024," ujar Ferdinand, Senin  (2/6/2025).

Lanjut Ferdinan, dalam PMK itu disebut bahwa realisasi dana pengentasan kemiskinan tidak boleh membayar utang. Unsur kedua, dia menduga, adanya tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Dengan pengalihan dana pengentasan kemiskinan untuk membayar utang itu yang menabrak PMK No 91/2024, muncul dugaan ada upaya meraup keuntungan pribadi ataupun kelompok. 

"Dengan ditabrak segala aturan, diduga oknum pejabat melakukan itu untuk mendapat keuntungan," kata Ferdinand. 

Lebih lanjut, unsur ketiga dalam UU Tipikor disebutkan Ferdinand, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang tidak sesuai prosedur. 

Bahkan dengan menabrak PMK 91 tahun 2024 ini, realisasi dana pengentasan kemiskinan itu menjadi tumpang tindih.

Ferdinand menilai, hal tersebut masuk dalam unsur ketiga UU Tipikor, yakni tumpang tindih realisasi anggarannya. 

"Unsur keempat tentunya menimbulkan kerugian negara dan ini dapat dibuktikan melalui hasil audit yang harus dilakukan. Ketika menabrak aturan, tentunya akan muncul kerugian negara untuk mencari keuntungan," ucap Ferdinand. 

Dikabarkan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai beberapa hari yang lalu telah memanggil sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, untuk diperiksa atas dugaan kasus korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) Tahun 2024 senilai Rp 20,8 miliar. 

Teranyar, muncul rekaman suara bahkan sepenggal surat yang membuat dugaan korupsi dana isentif fiskal yang terjadi ditubuh Pemko Binjai semakin menguat. 

Rekaman suara itu, berisikan pembicaraan seorang kepala OPD yang disebut-sebut akan ditumbalkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana isentif fiskal puluhan miliar tersebut. 

Sedangkan sepenggal surat yang dimaksud ialah, permohonan dana isentif fiskal bagi Kota Binjai tahun anggaran 2023 nomor 900.1.II.1-0728 kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan RI tertanggal 21 Januari 2023.

Bahkan dalam surat yang dimaksud, tertulis jelas permohonan dana isentif fiskal itu berjumlah Rp 15 miliar. 

Adapun kegiatannya pertama pemasangan smart PJU senilai Rp 4,5 miliar, pendidikan Rp 3 miliar, dan pelaksanaa pembuatan irigasi Rp 7,5 miliar. 

Surat sepenggal itu ditanda tangani langsung Wali Kota Binjai, Amir Hamzah. 

Namun beberapa waktu yang lalu, Amir Hamzah saat disinggung berapa total dana isentif fiskal yang diperoleh Pemerintah Kota Binjai, Amir mengaku tidak paham. 

"Jumlan nilai dana insentif fiskal Kota Binjai, saya tidak paham untuk lebih jelasnya ke BPKPAD," ucap Amir disekitar kawasan rumah dinas Wali Kota Binjai

Singkat ceritanya, permohonan dana isentif fiskal itu akhirnya cair pada tahun 2024 dalam dua tahap, dan langsung masuk ke dalam Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemko Binjai.

Namun ternyata dalam perjalanannya, ketika uang sudah masuk ke BPKPAD, diduga dana itu digeser untuk keperluan yang lain.

Disebut-sebut Kepala BPKPAD, Erwin Toga Purba dalang yang melakukan pergeseran dana tersebut. Salahsatunya untuk membayar hutang proyek di Dinas PUPR Kota Binjai lebih kurang Rp 10 miliar. 

Sedangkan dana isentif fiskal untuk membayar hutang proyek disebut-sebut menabrak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal.

Saat dikonfirmasi, Kepala BPKAD Erwin Toga Purba, Sabtu (31/5/2025) tak merespon wartawan. Pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan, juga tak dibalas yang bersangkutan hingga berita ini diterbitkan. 

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved