Siantar Terkini
Penjambret yang Tewaskan Rindy Liviani di Siantar Ternyata Residivis Narkoba
Identitas kedua pelaku penjambret yang akhirnya menewaskan Rindy Liviani (20) di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Identitas kedua pelaku penjambret yang akhirnya menewaskan Rindy Liviani (20) di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar akhirnya terungkap.
Mereka adalah M Aditya Saragih dan Rizky Nanda.
Keduanya manusia keji ini dari amarah warga yang hendak membakar mereka hidup-hidup sebelum akhirnya diamankan Polres Pematangsiantar.
Terungkap pula bahwa salah satu tersangka bernama Rizky Nanda ternyata merupakan residivis dalam kasus tinda pidana narkoba beberapa tahun lalu. Yang bersangkutan pernah dipidana saat berusia 17 tahun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak menyampaikan bahwa kedua tersangka keji ini memiliki identitas bernama M Aditya Saragih dan Rizky Nanda.
"M Aditya Saragih warga Kota Pematangsiantar dan Rizky Nanda warga Kabupaten Simalungun. Untuk Rizky Nanda bahwa benar pernah dihukum dalam kasus narkoba," kata Sandy Riz Akbar.
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar hingga kini terus melengkapi proses penyidikan dalam kasus penjambretan yang menewaskan Rindy Liviani.
Sebagaimana diketahui Rindy Liviani yang saat itu berboncengan dengan temannya Suci dipepet kedua penjambret saat bertolak dari rumahnya menuju ke arah Simpang II Kota Pematangsiantar.
Keduanya hendak melamar di salah satu pabrik pengalengan makanan olahan.
Aksi tarik menarik dengan pelaku terjadi, yang mana Rindy Liviani tak memperhatikan laju kendaraannya dan menghantam median jalan.
Rindy tewas di tempat sedangkan Suci mengalami luka-luka dan dirawat di RS Efarina.

Penjambret Dihukum 3 Tahun
Kasat Reskrim AKP Sandy Riz Akbar menyampaikan bahwa salah satu penjambret bernama Rizky Nanda adalah residivis kasus narkotika. Yang bersangkutan dipidana pada tahun 2022 oleh Polres Simalungun.
Mengingat status Rizky Nanda yang saat itu masih di bawah 17 tahun, ia pun mendapat hukuman ringan yaitu hanya 1 tahun penjara.
"Jadi sekitar tiga tahun lalu kasus narkoba Rizky Nanda ditangani oleh Polres Simalungun dan menjalani hukuman 1 tahun karena pada saat itu dia masih di bawah umur," pungkasnya.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Daftar Nama yang Lolos Seleksi Calon Direktur Umum dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli Siantar |
![]() |
---|
Dinas Pariwisata Siantar Diminta Buat Acara Tahun Baru 2026, DPRD: Sebelumnya Selalu Senyap |
![]() |
---|
Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD, Disdamkarmat Siantar Akui Kekurangan Jumlah Armada |
![]() |
---|
Tanggapi Tuntutan Mahasiswa soal Pembatalan NJOP, Sekda Siantar Singgung Rasio PAD Medan |
![]() |
---|
Mahasiswa Minta NJOP Kota Siantar Dibatalkan, Akademisi: Jangan Asal Ngomong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.