Siantar Terkini

Penjambret yang Tewaskan Rindy Liviani di Siantar Ternyata Residivis Narkoba

Identitas kedua pelaku penjambret yang akhirnya menewaskan Rindy Liviani (20) di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
TEWAS SAAT DIJAMBRET: Rindy Liviani tewas usai menabrak median jalan di Jalan Sisingamangaraja Kota Pematangsiantar, Senin (9/6/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Identitas kedua pelaku penjambret yang akhirnya menewaskan Rindy Liviani (20) di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar akhirnya terungkap.

Mereka adalah M Aditya Saragih dan Rizky Nanda. 

Keduanya manusia keji ini dari amarah warga yang hendak membakar mereka hidup-hidup sebelum akhirnya diamankan Polres Pematangsiantar. 

Terungkap pula bahwa salah satu tersangka bernama Rizky Nanda ternyata merupakan residivis dalam kasus tinda pidana narkoba beberapa tahun lalu. Yang bersangkutan pernah dipidana saat berusia 17 tahun. 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak menyampaikan bahwa kedua tersangka keji ini memiliki identitas bernama M Aditya Saragih dan Rizky Nanda. 

"M Aditya Saragih warga Kota Pematangsiantar dan Rizky Nanda warga Kabupaten Simalungun. Untuk Rizky Nanda bahwa benar pernah dihukum dalam kasus narkoba," kata Sandy Riz Akbar. 

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar hingga kini terus melengkapi proses penyidikan dalam kasus penjambretan yang menewaskan Rindy Liviani. 

Sebagaimana diketahui Rindy Liviani yang saat itu berboncengan dengan temannya Suci dipepet kedua penjambret saat bertolak dari rumahnya menuju ke arah Simpang II Kota Pematangsiantar.

Keduanya hendak melamar di salah satu pabrik pengalengan makanan olahan. 

Aksi tarik menarik dengan pelaku terjadi, yang mana Rindy Liviani tak memperhatikan laju kendaraannya dan menghantam median jalan.

Rindy tewas di tempat sedangkan Suci mengalami luka-luka dan dirawat di RS Efarina. 

Nasib tragis dialami Rindi Liviani (20), warga Sidomulyo, Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut). Niat hati mencari pekerjaan pada Senin (9/6/2025) berujung maut bagi gadis muda tersebut. (Istimewa)
Nasib tragis dialami Rindi Liviani (20), warga Sidomulyo, Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut). Niat hati mencari pekerjaan pada Senin (9/6/2025) berujung maut bagi gadis muda tersebut. (Istimewa) (Istimewa)

Penjambret Dihukum 3 Tahun

Kasat Reskrim AKP Sandy Riz Akbar menyampaikan bahwa salah satu penjambret bernama Rizky Nanda adalah residivis kasus narkotika. Yang bersangkutan dipidana pada tahun 2022 oleh Polres Simalungun. 

Mengingat status Rizky Nanda yang saat itu masih di bawah 17 tahun, ia pun mendapat hukuman ringan yaitu hanya 1 tahun penjara. 

"Jadi sekitar tiga tahun lalu kasus narkoba Rizky Nanda ditangani oleh Polres Simalungun dan menjalani hukuman 1 tahun karena pada saat itu dia masih di bawah umur," pungkasnya. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved