Berita Viral
BABAK BARU Nadiem Makarim, Kejagung Bantah Eks Mendikbudristek dalam Pusaran Kasus Korupsi
Kejagungmengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Nilai anggaran di Mendikbudristek pengadaan laptop hampir 10 triliun
TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nilai anggaran di Mendikbudristek dalam pengadaan laptop tersebut hampir 10 triliun.
Kasus ini disebutkan terjadi di tahun 2019-2022, yaitu di era Nadiem Makarim.
Nama, Nadiem mantan Mendikbudristek sempat viral di media sosial, dikaitkan dengan kasus korupsi tersebut.

Tapi teranyar, Kejagung membantah pernah menyebutkan nama sejumlah mantan Mendikbudristek termasuk Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Tanggapi Klarifikasi Nadiem Marakim
Beginilah tanggapan Kejaksaan Agung usai eks Mendikbudristek Nadiem Makarim angkat bicara terkait pengusutan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Seperti diberitakan Nadiem Makarim yang didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea melakukan klarifikasi terkait isu yang mengaitkan eks menteri tersebut dengan kasus yang ditangani kejagung.
Kejaksaan Agung pun menegaskan tidak ingin terlibat saling sahut-menyahut dengan pihak eks Mendikbudristek tersebu terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada tahun 2019-2022.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Selasa (10/6/2025).
“Kita kan masih berproses, penyidikan ini masih berproses, masih di awal. Kami tidak mau, apa namanya, saling sahut-sahutan,” ujar Harli, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa malam.
Harli mengatakan, penyidik akan fokus pada fakta-fakta hukum yang kini sudah didapatkan, sekaligus pada proses pemeriksaan terhadap 28 orang saksi yang telah dijadwalkan.
Kejaksaan menghormati sikap Nadiem untuk memberikan klarifikasi terhadap sejumlah pemberitaan yang menyasar namanya.
Namun, Harli mengatakan, kasus Chromebook ini tidak seharusnya menimbulkan polemik karena ada ucapan-ucapan yang tidak berdasar dari proses penyidikan.
“Tapi, kita juga tidak boleh berpolemik. Bahwa, yang menjadi dasar dari penilaian penyidik dalam proses penyidikan ini adalah keterangan-keterangan yang disampaikan oleh para saksi, kemudian bukti-bukti yang diperoleh selama proses penyidikan ini,” ujar dia.
Harli mengatakan, penyidik hanya dapat bertanggung jawab pada fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam proses hukum yang tengah berjalan, bukan pada isu-isu yang berkembang di masyarakat terkait dengan kasus ini.
“Saya kira sampai sejauh ini kami tidak pernah berkomentar soal berbagai pandangan-pandangan di luar. Tapi, kami tentu, penyidik fokus pada fakta-fakta yang diperoleh dalam proses penyidikan ini,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya tidak dalam posisi untuk mengomentari isu-isu yang beredar di masyarakat, selama isu tersebut belum menjadi fakta hukum dalam proses penyidikan.
“Bahwa ada pandangan-pandangan lain, kami menghormati, tapi kami tidak dalam posisi itu (untuk mengomentari),” lanjut Harli.
Kejagung Bantah ada Nama Nadiem
Kejaksaan Agung membantah pernah menyebutkan nama sejumlah mantan Mendikbudristek dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Berdasarkan uraian kasus yang diungkap penyidik, kasus ini disebutkan terjadi di tahun 2019-2022, yaitu di era Nadiem Makarim.
“Saya tegaskan kami tidak pernah, sampai sejauh ini ya, belum pernah menyatakan bahwa nama-nama (menteri) itu dalam pusaran perkara ini,” ujar Harli Siregar
Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, 97 persen laptop Chromebook yang diadakan Kemendikbudristek telah diberikan kepada 77.000 sekolah pada 2023.
Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program yang telah berjalan.
“Informasi yang saya dapat pada saat itu di tahun 2023 adalah 97 persen daripada laptop yang diberikan (kepada) 77.000 sekolah tersebut, itu aktif diterima dan teregistrasi,” kata Nadiem, saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Sensus secara berkala, menurut dia, terus dilakukan dengan memberikan pertanyaan kepada para kepala sekolah yang sekolahnya menerima laptop.
“Apakah mereka menerima laptop untuk proses pembelajaran? Dan di tahun 2023 sekitar 82 persen daripada sekolah menjawab mereka menggunakannya untuk proses pembelajaran, bukan hanya untuk asesmen nasional dan administrasi sekolah,” ungkap dia.
Nadiem mengatakan bahwa proses pengadaan laptop yang digunakan untuk mendukung proses pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 ini cukup besar.
Oleh karena itu, anggaran yang digunakan untuk pengadaannya bukan hanya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) semata, tetapi juga Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.
“Jadi ada yang dari daerah juga,” ucap dia.
Identitas 3 Mantan Staf Nadiem yang Diperiksa
Eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani, tiba di Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di tahun 2019-2022, Selasa (10/6/2025).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Fiona tiba di Kejagung bersama dengan tim kuasa hukumnya sekitar pukul 09.37 WIB.
Fiona bungkam sepanjang jalan masuk ke dalam Gedung Bundar Jampidsus.
Ia hanya tersenyum, meskipun dihujani berbagai pertanyaan oleh awak media.
Usai mendaftarkan diri di meja bagian depan, Fiona dan kuasa hukumnya masuk ke dalam gedung.
Fiona sendiri terlihat membawa sebuah tas ransel berwarna coklat tua.
Tapi, ia tidak terlihat membawa dokumen apa-apa.
Seorang stafnya terlihat membawa satu buah tas jinjing yang tidak disebutkan apa isinya.
Hari ini, ada tiga orang eks stafsus yang dijadwalkan untuk diperiksa.
Mereka adalah Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arif.
Sejauh ini, baru Fiona yang memenuhi panggilan dari penyidik.
“Info dari penyidik, pemeriksaannya tidak bersamaan harinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, kepada Kompas.com, Senin (9/6/2025).
Naik Status ke Tahap Penyidikan
Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, per Selasa (20/5/2025).
“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada tahun 2019-2022 di masa Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.
Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," katanya.
Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan.
Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek, dan hasilnya tidak efektif.
Baca juga: Daftar 6 Negara Lolos ke Putaran 4 Kualifikasi Piala Dunia, Timnas Indonesia Berpotensi Lawan Irak
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.
Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.
Dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.
Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Baca juga: Harta Kekayaan Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara yang Dijodoh-jodohkan dengan Dedi Mulyadi
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: Kompas.com/wartakota.
Baca juga: Daftar Lawan Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia, Wajib Menang 2 Laga agar Lolos
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.