Polres Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan Kembalikan 6 Motor Curian, Wujud Empati dalam Penegakan Hukum
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, secara simbolis menyerahkan sepeda motor kepada korban pencurian dalam prosesi resmi di Aula Polres
TRIBUN-MEDEAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Empati dalam balutan penegakan hukum diperlihatkan Polres Padangsidimpuan.
Sebanyak enam unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian dan penggelapan dikembalikan kepada pemilik sahnya dalam sebuah prosesi resmi yang digelar di Aula Polres Padangsidimpuan, Selasa (10/6/2025), pukul 15.00 WIB.
Langkah pengembalian ini dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian kepada para korban yang sangat membutuhkan kendaraan tersebut untuk menunjang aktivitas harian.
Barang bukti yang dikembalikan berupa sejumlah sepeda motor dari berbagai merek dan tipe. Di antaranya, sebuah Honda Beat berwarna biru, Honda Beat hitam silver, dan Honda Beat Street berwarna hitam.
Selain itu, turut diserahkan satu unit Yamaha Nmax kombinasi biru hitam, Yamaha Lexi putih hitam, serta sebuah Honda Beat merah.
Seluruh kendaraan tersebut telah melalui proses pemeriksaan oleh petugas untuk memastikan kondisinya masih layak pakai dan tidak mengalami kerusakan atau modifikasi sejak diamankan sebagai barang bukti.
Beberapa warga yang menjadi korban pencurian kini dapat kembali beraktivitas seperti biasa setelah menerima sepeda motor mereka yang sebelumnya hilang.
Mereka antara lain Masrouli Hotmatua Marpaung, berusia 29 tahun, yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, kemudian Ismail Efendi Siregar, seorang warga lanjut usia berusia 81 tahun dari Lingkungan I Batu Nadua Julu.
Selanjutnya, ada Amas Muda Harahap, 41 tahun, warga Jalan SM Raja, dan Diamon Hokking, pemuda 23 tahun yang berdomisili di Jalan Jenderal Sudirman.
Mereka menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Polres Padangsidimpuan atas pengembalian barang bukti yang begitu berarti bagi kehidupan sehari-hari mereka.
“Terima kasih kepada Polres Padangsidimpuan atas pengembalian motor ini. Sangat membantu saya untuk kembali beraktivitas,” ujar salah satu korban dengan penuh haru.
Titip Rawat Barang Bukti
Sebagai bagian dari prosedur hukum, para korban menandatangani surat pernyataan titip rawat barang bukti, sebagai bentuk persetujuan bahwa sepeda motor yang telah mereka terima bisa diminta kembali oleh pihak kepolisian apabila dibutuhkan dalam proses hukum lanjutan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menegaskan bahwa proses ini mencerminkan keseimbangan antara penegakan hukum dan kepedulian terhadap korban.
“Kami tak hanya menegakkan hukum, tapi juga memastikan korban tidak semakin dirugikan,” tegasnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan sarat dengan nilai keadilan restoratif yang menjadi semangat utama kepolisian dalam melayani masyarakat.(Jun-tribun-medan.com).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna SH SIK
Polda Sumut
curanmor
Polres Padangsidimpuan
penegakan hukum
Kolaborasi Polres dengan Bulog Padangsidimpuan Gelar Pasar Murah, Stok Pangan Aman hingga Desember |
![]() |
---|
Cegah Balap Liar, Satlantas Polres Padangsidimpuan Patroli ke Titik Rawan |
![]() |
---|
Sambut HUT ke-80 RI, Polres Padangsidimpuan Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga |
![]() |
---|
Polres Padangsidimpuan Turun ke Jalan, Berbagi Merah Putih dan Tebar Semangat Kemerdekaan Pada Warga |
![]() |
---|
Tertangkap di Simpang Puskesmas, Heri Simpan Sabu di Rumah, Polisi Ungkap Jaringan Angkola Julu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.