PDI P Sumut
Rapidin Kritik Pemindahan 4 Pulau dari Aceh ke Sumut, Singgung Dugaan Pelanggaran dan Tambang
Di negara yang konon katanya demokratis ini pulau bisa berpindah lebih cepat dari rencana pembangunan.
MEDAN, TRIBUN-MEDAN.COM–Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara sekaligus anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon, mengkritik kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemindahan administrasi empat pulau di Aceh Singkil ke wilayah Sumatera Utara.
Menurut Rapidin, kebijakan tersebut diambil tanpa melalui kajian komprehensif maupun konsultasi dengan pemerintah daerah yang terdampak. Ia menilai langkah tersebut berisiko menimbulkan polemik dan konflik baru di tengah masyarakat.
“Ini kebijakan yang menurut saya tidak memiliki urgensi yang jelas. Tidak ada kajian, tidak ada konsultasi, dan tidak ada dasar hukum yang kuat,” ujar Rapidin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (13/6/2025).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 yang telah mengatur batas wilayah Aceh Singkil, dan menyebut keputusan Mendagri berpotensi melanggar ketentuan tersebut.
“Kalau ketentuan hukum yang sudah jelas bisa diabaikan begitu saja, kita patut mempertanyakan arah kebijakan ini. Apakah ini negara hukum, atau justru negara yang berjalan sesuai selera?” tambahnya.
Rapidin juga mengungkapkan kecurigaannya bahwa pemindahan empat pulau ini terkait dengan potensi sumber daya alam, khususnya tambang nikel. Ia khawatir, kebijakan ini membuka peluang eksploitasi yang tidak transparan dan rawan disalahgunakan.
“Bisa saja wilayah ini menyimpan potensi tambang yang besar dan sedang dibidik untuk kepentingan tertentu, termasuk ekspor ilegal. Jika benar demikian, ini bukan sekadar kebijakan wilayah, melainkan persoalan yang jauh lebih serius,” kata Rapidin.
Selain mengkritik pemerintah pusat, Rapidin juga menyoroti sikap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dinilainya terlalu cepat merespons tanpa memperhatikan kapasitas dan prioritas pembangunan daerah.
“Sumut masih menghadapi banyak persoalan seperti kemiskinan, infrastruktur, dan keterbatasan anggaran. Mestinya fokus ke sana dulu, bukan menambah beban dengan wilayah baru yang belum tentu mampu dikelola,” ujarnya.
Atas dasar itu, Rapidin menolak wacana pemindahan empat pulau tersebut dan meminta pemerintah pusat agar menghentikan langkah-langkah perubahan batas wilayah yang dinilainya tidak jelas dasar dan tujuannya.
Hingga berita ini diturunkan, Tribun Medan masih berupaya mengonfirmasi pernyataan Rapidin kepada pihak Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.(Jun-tribun-medan.com).
Rapidin Simbolon Komisi XIII DPR RI
DPR RI
Empat Pulau Milik Aceh
4 Pulau Aceh
situs Lapor Kemendagri
PDIP
Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon
| Dukung Pemulihan Alam yang Terluka di Partungko Naginjang, Ketua DPD PDI P Sumut Sumbang Rp50 Juta |
|
|---|
| DPD PDIP Sumut Kembali Bawa Bantuan Rp1 Juta per KK Untuk Korban Bencana Taput |
|
|---|
| Ketua DPD PDIP Sumut Kembali Bawa Bantuan Rp1 Juta per KK Untuk Korban Bencana Taput |
|
|---|
| DPD PDIP Sumut Serahkan Bantuan Kemanusian Rp1 Juta per KK Untuk Tukka, Pengungsi Doakan Megawati |
|
|---|
| Politisi PDIP Once Mekel Bernyanyi Bersama Pengungsi, Cara PDI-P Hadir di Tengah Luka Sosial Tapteng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tolak-pemberian-empat-pual.jpg)