Berita Viral

PENGAKUAN Mengejutkan Stefani Mahasiswi yang Sediakan Anak Bawah Umur untuk AKBP Fajar Lukman

Stefani alias Fani mahasiswi tersangka perdagangan anak yang melibatkan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman memberikan kesaksian yang mengejutkan.

Pos-Kupang.com/Ray Rebon
KASUS EKS KAPOLRES NGADA - Tersangka Fani dikawal ketat jaksa dan polisi menuju ke mobil tahanan di Kejari Kota Kupang, menuju ke Lapas Perempuan Kupang, Kamis (12/6/2025). Pengakuannya soal eks Kapolres Ngada tak terduga. 

TRIBUN-MEDAN.com - Stefani alias Fani mahasiswi tersangka perdagangan anak yang melibatkan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman memberikan kesaksian yang mengejutkan. 

Dia mengungkapkan awal mula kenal dengan AKBP Fajar Lukman

Kata Fani, dia mengenal AKBP Fajar Lukman sebagai Fandi. 

Fani mengakui menyediakan anak di bawah umur untuk AKBP Fajar. 

Kini Fani terjerat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang.

Fani pun segera menjalani sidang atas kasusnya tersebut.

Sebab penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT melimpahkan tersangka Fani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (12/6/2025).

Baca juga: Sat Pol Airud Polres Tanjungbalai Cegat Kapal Misterius di Laut, Ini Temuannya

Baca juga: Israel Gempur Iran Lewat Serangan Udara, Ayatollah Ali Khamenei Selamat, Kepala Garda Revolusi Tewas

Baca juga: Jadi Kurir 39 Kg Ganja, 3 Warga Sumatera Barat Ditangkap di Mandailing Natal

Sebelumnya, Fani telah menjalani masa penahanan sejak 24 Maret 2025 dan telah beberapa kali diperpanjang sesuai prosedur. 

Setelah penyerahan tahap II,  Jaksa Penuntut Umum kembali melakukan penahanan terhadap Fani di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang untuk masa 20 hari, terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025.

Pengakuan Fani Ungkap Awal Mula Bertemu Eks Kapolres Ngada

Kuasa hukum Fani, Melzon Beri mengungkapkan kronologi awal pertemuan kliennya dengan eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak di Kupang, NTT.

Menurut Melzon Beri, Fani mengakui seluruh perbuatannya saat jaksa memeriksa ulang berkas perkara.

Dalam kesempatan tersebut itu Fani memberikan keterangan secara jujur tanpa adanya tekanan atau paksaan selama proses hukum berlangsung.

"Dalam pemeriksaan tadi, klien kami menjawab benar semua isi BAP. Ia juga menegaskan tidak pernah mengalami tekanan maupun paksaan selama penyidikan," kata Melzon Beri di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (12/6/2025).

Lebih lanjut, dalam pemeriksaan, jaksa turut mendalami awal perkenalan antara Fani dan Fajar Lukman.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Fani awalnya hanya mengenal pria tersebut dengan nama Fandi dan Fani mengetahui bahwa Fandi itu adalah seorang anggota polisi. 

Awalnya, Fani tidak mengetahui bahwa Fandi itu adalah Fajar Lukman, eks Kapolres Ngada yang kini berstatus tersangka.

Pertemuan antara Fani dan Fajar difasilitasi seseorang yang menghubungi Fani melalui aplikasi WhatsApp. 

Orang tersebut meminta Fani untuk menemani Fajar.

Setelah pertemuan langsung itu, Fani mengetahui bahwa Fandi memiliki ketertarikan terhadap anak-anak di bawah umur.

"Ada seorang teman perempuan dari Fani yang menjadi perantara pertemuan tersebut. Namanya memang tidak disebut langsung oleh klien kami, tetapi sudah tercantum dalam BAP," jelasnya.

Fani kemudian diminta Fandy untuk membawa tiga korban anak.

Saat itulah terjadi pencabulan yang dilakukan Fandi terhadap tiga korban anak di satu hotel di Kota Kupang. 

Kuasa hukum Fani berharap proses persidangan nantinya akan mengungkap fakta-fakta baru dan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Dijerat Pasal Berlapis

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharmana, menyampaikan bahwa Fani dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.

Dalam kasus ini Fani dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. 

Kedua pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Selain itu, Fani juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur tentang eksploitasi seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun atau denda maksimal sebesar Rp 300 juta.

Adapun pasal lainnya yang turut dikenakan adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.

"Penjeratan pasal secara alternatif ini disesuaikan dengan konstruksi hukum dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Nantinya jaksa akan menilai pasal mana yang paling tepat dibuktikan di persidangan," kata Raka Putra Dharmana.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved