Berita Medan
Proses dan Nilai Sewa Eks Aksara Disorot, Pengamat Minta Inspektorat Evaluasi, Dugaan Permainan Elit
Proses kontrak yang tidak transparan dan nilai sewa dinilai terlalu rendah jadi sorotan publik.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Alihfungsi lahan Eks Pasar Aksara yang berstatus lahan Pemko Medan menjadi kafe komersial diminta dievaluasi.
Proses kontrak yang tidak transparan dan nilai sewa dinilai terlalu rendah jadi sorotan publik.
Pengamat kebijakan anggaran, Elfenda Ananda mengkritik transparansi dan akuntabilitasnya alihfungsi Eks Pasar Aksara rendah.
Bahkan nilai sewa Rp 105 per tahun yang berlangsung selama lima tahun dinilai rendah dan hanya menguntungkan segelintir orang.
"Patut disayangkan persoalan bekas pasar aksara ini nilai tranparansi dan akuntabilitasnya rendah. Pertama soal bungkamnya pihak PUD Pasar kota Medan terhadap informasi terkait eks pasar Aksara.
Dari sisi nilai sewa Rp105 juta per tahun untuk lahan seluas 4.000 meter persegi di lokasi strategis (Jalan Prof. H.M. Yamin) untuk durasi 5 tahun harusnya ada penjelasan kenapa harga muncul dengan nominal Rp105 juta," kata, Jumat (13/6/2025).
Lanjut Elfenda Ananda mempertanyakan bagaimana angka itu muncul, apakah ada pembanding wilayah di sekitar dengan luas yang kurang lebih sama.
Atau, sudah pantaskah harga tersebut dilihat dari sisi startegisnya wilayah tersebut untuk bisnis.
"Jika dibandingkan dengan potensi pendapatan kafe mewah, nilai sewa ini terkesan sangat rendah dan dapat menimbulkan kecurigaan adanya kerugian bagi keuangan daerah.
Perlu dilakukan penelusuran harga untuk perbandingan dengan harga sewa lahan komersial sejenis di Medan untuk menilai kewajaran angka ini.
Hal ini untuk memastikan dari sisi harga dapat dipertanggungjawabkan dan tidak merugikan Pemko Medan," bebernya.
Kata Elfenda, meskipun disebut ada perjanjian kontrak kerja sama, namun tidak ada informasi detail mengenai proses penunjukan Tengku Ma'moon Al Rasjid sebagai pengelola kafe.
Pertanyaannya, apakah ada proses lelang atau tender yang transparan dan kompetitif
"Seharusnya aset daerah yang dikelola oleh PUD Pasar mekanismenya tetap menggunakan aturan perundang-undangan dalam mekanisme sewa menyewa aset.
Jika ini penunjukan dilakukan secara langsung tanpa proses terbuka, hal ini bisa menimbulkan kecurigaan akan adanya praktik kolusi atau nepotisme. Sebenarnya, siapa Tengku Ma'moon Al Rasjid ini? dan hubungannya apa dengan elit pengambil keputusan.
Kenapa kok tiba-tiba dia bisa mendapatkan hak sewa tanpa ada proses yang terbuka kepada publik soal sewa menyewa aset?" cetusnya.
Selanjutnya, durasi kontrak lima tahun untuk pembangunan kafe permanen seperti ini tergolong singkat.
Mengingat biaya yang dikeluarkan untuk membangun kafe tentunya bagian nilai yang akan dihitung.
Klaim bahwa ada mekanisme perpanjangan dengan pihak yang sama setelah lima tahun habis juga perlu dicermati.
"Bisa saja sebenarnya adanya skema jangka panjang yang tidak sepenuhnya transparan sejak awal, dan dapat menghambat peluang bagi pihak lain untuk bersaing setelah kontrak awal berakhir.
Hal ini perlu menjadi perhatian publik agar tidak ada ketertutupan dalam hal kontrak yang lima tahun," kata Elfenda Ananda.
Masih kata Elfenda, meskipun Perda No. 4 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada PUD Pasar untuk bekerja sama dalam bentuk sewa-menyewa aset, perlu dipastikan apakah seluruh mekanisme dan prosedur internal telah dipatuhi sepenuhnya.
Pengawasan dari Dewan Pengawas (Sekda Kota Medan) juga penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
"Walaupun dalam penyampaian disebutkan telah melapor kepada badan pengawas yakni sekda. Meskipun lahan diklaim milik PUD Pasar sejak 1993, lahan bekas pasar seringkali dianggap sebagai aset publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Pembangunan kafe mewah, meskipun legal secara kontrak, bisa jadi tidak sejalan dengan harapan atau kebutuhan masyarakat sekitar, terutama jika lahan tersebut sebelumnya digunakan untuk kegiatan ekonomi rakyat yang sebenarnya lebih membutuhkan aset eks pasar aksara tersebut. Hal ini akan berdampak pada kesenjangan sosial dan akan menjadi kontroversi bagi Sebagian kelompok Masyarakat," urainya.
PBG Jadi Sorotan
Disebutkan mantan dirut PUD Pasar kota Medan Suwarno menandatangani kontrak sekitar tahun 2024, namun PBG baru keluar pada 4 Juni 2025.
Sebenarnya ada jeda waktu yang cukup Panjang antara penandatanganan kontrak dan terbitnya izin pembangunan.
"Adakah sesuatu yang terjadi dalam kurun waktu jeda. Padahal, dari sisi waktu kontrak tentunya ini akan mengurangi jangka waktu yang ditentukan.
Seharusnya, persoalan pengurusan izin sudah menjadi bagian dari perencanaan awal sebelum pembangunan dimulai," tegas Elfenda Ananda.
Secara kontraktual dan legalitas awal, perjanjian sewa-menyewa dan penerbitan PBG tampaknya telah memenuhi persyaratan formal.
Namun, potensi masalah lebih condong ke arah transparansi, dan akuntabilitas kewajaran nilai sewa, proses penunjukan mitra, dan dampak sosial ekonomi dari penggunaan aset publik.
Dorong Wali Kota Medan dan Inspektorat Evaluasi
"Seharusnya Wali Kota Medan melalui inpektorat melakukan evaluasi terhadap harga sewa lahan yang tidak transparan.
Harga ini harus ditelusuri dibandingkan dengan daerah sekitar. Selain harga, lakukan penelusuran soal mekanisme proses tender atau penunjukan pihak ketiga. Bagaimana muncul nama pihak ketiga tiba-tiba sebagai penyewa dan siapa pihak ketiga ini.
Kesesuaian pembangunan kafe dengan rencana tata ruang kota dan kebutuhan masyarakat harus menjadi pertimbangan agar dari sisi manfaat lebih besar kemasyarakat luas dan bisa menghidupkan ekonomi kota Medan.
Bukan semata mata menambah PAD sebesar Rp105 juta saja. Selain itu, inspektorat harus menelusuri soal penyataan bahwa pihak PUD pasar telah melaporkan kepada Ketua Dewan Pengawas," pungkas Elfenda Ananda.
Informasi yang diperoleh bahwa SK PBG Nomor 127144-04062025-015, dimana nama pemilik gedung Tengku Ma’moon Al Rasjid yang merupakan warga Langkat dengan status hak pakai.
Untuk luas bangunan kafe 4000 meter persegi, dengan dengan retribusi PBG sebesar Rp 60 jutaan, serta status kepemilikan lahan atau tanah PUD Pasar Kota Medan, sebagaimana dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, Nurbaiti Harahap tertanggal 4 Juni 2025 atas PBG untuk Bangunan Cafe di Lahan Eks Pasar Aksara.
Wali Kota Medan Tidak Diberi Tahu
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu mengakui Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan menyewakan lahan bekas Pasar Aksara untuk dijadikan warung kopi (warkop) selama 5 tahun.
Ternyata lahan itu disewakan Rp 105 juta per tahun
"Penyewaannya saya belum baca datanya, tapi harganya saya tahu, harganya per tahun Rp 100an juta ya, itu disewa 5 tahun," kata Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (12/6/2025).
Rico menyebutkan lahan itu disewakan kepada perseorangan oleh PUD Pasar Medan.
Namun Rico tidak menyebut siapa sosoknya. Rico membenarkan bahwa PUD Pasar diberi kewenangan untuk menyewakan lahan tersebut.
"Seharusnya ada komunikasi dulu. Dari segi aturan memang PUD Pasar diberikan keleluasaan, harapan saya sebenarnya sebelum melakukan itu bisa komunikasikan lah," pungkasnya.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
1.000 Mahasiswa UNPRI Ikuti Kuliah Umum Ketua Mahkamah Agung RI |
![]() |
---|
ASB Rilis Buku Advokasi HKSR, Suara Remaja Soal Hak Kesehatan Reproduksi |
![]() |
---|
Trend Baru Nongkrong Sehat, Wali Kota Nikmati UMKM Jamu Rempah-rempah Kekinian |
![]() |
---|
Brankas Berisi Uang Milik Toko Roti di Medan Amplas Dicuri Maling, 1 Pelaku Ditangkap, 2 Buron |
![]() |
---|
Kadin Sumut Gelar Workshop UMKM Batch 4, Dorong Pelaku Usaha Lebih Kompetitif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.