TRIBUN WIKI
Profil Erni Ariyanti Sitorus, Ketua DPRD Sumut yang Dikritik Warganet Soal Sengketa Pulau Aceh
Erni Ariyanti Sitorus adalah Ketua DPRD Sumut periode 2024-2029. Ia dikritik warganet karena ikut-ikutan klaim empat pulau milik Aceh.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Erni Ariyanti Sitorus, Ketua DPRD Sumut dari Partai Golkar ramai dikritik warganet.
Sebab, Erni Ariyanti Sitorus ikut-ikutan ingin mengklaim empat pulau yang tengah disengketakan antaran Sumatera Utara dengan Aceh.
Dalam satu wawancara dengan media massa, Erni Ariyanti Sitorus mengatakan bahwa pemerintah Sumatera Utara harus mempertahankan empat pulau yang disengketakan.
Baca juga: Profil Imran Nahumarury, Pelatih Malut United FC yang Dikabarkan Hengkang dari Klub
Sontak, statemen itu ramai mengundang kritikan dari warganet.
Beberapa pihak justru meminta Erni Ariyanti Sitorus agar bijak dalam merespon sengketa pulau antara Aceh dan Sumut itu.
Lalu, seperti apa profil Erni Ariyanti Sitorus ini?
Profil Erni Ariyanti Sitorus
Erni Ariyanti Sitorus adalah politisi Partai Golkar.
Ia saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Sumut.
Erni Ariyanti Sitorus lahir di Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, 5 Oktober 1990.
Baca juga: Profil Jaffee Arizon Suardin, Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina yang Baru
Adapun latar pendidikannya, Erni Ariyanti Sitorus tercatat menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Kenotariatan (M.Kn).
Selain itu, Erni Ariyanti Sitorus dikenal karena sosok ayahnya.
Ayahnya adalah Khairuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung, mantan Bupati Labuhanbatu Utara dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2021.
Dalam karier politiknya, ayah Erni Ariyanti Sitorus ini beberapa kali terjerat kasus korupsi.
Tercatat, Haji Buyung pernah terlibat kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2017 dan 2018.
Haji Buyung kemudian divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Medan pada 8 April 2021.
Baca juga: Profil Mayjen TNI Purn Musa Bangun, Waketum Gerindra yang Kini Jadi Komisaris Utama PT Inalum
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 2 tahun penjara.
Kemudian, Haji Buyung juga pernah terjerat kasus korupsi insentif pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan.
Saat itu, Haji Buyung dituntut 18 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pada Januari 2022.
Ia pun kemudian divonis 16 bulan penjara.
Karena ketokohan ayahnya itu pula lah, Erni Ariyanti Sitorus dikenal masyarakat.
Pada Pileg 2019, Erni Ariyanti Sitorus meraih sekitar 89 ribu suara dan duduk sebagai Anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar.
Baca juga: Profil Achmad Ardianto, Direktur Utama PT Antam Lulusan Belanda dan Amerika Serikat
Kemudian, pada Pileg 2024, ia kembali maju dari partai yang sama.
Saat itu, Erni Ariyanti Sitorus meraih suara terbanyak di antara calon legislatif DPRD Sumut dengan 114.492 suara dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 6.
Dalam sejarah perpolitikan di Sumut, Erni merupakan perempuan kedua yang menjabat sebagai Ketua DPRD Sumut setelah Darmataksiah (2008-2009).
Baca juga: Profil Melati Sarnita, Direktur Utama PT Inalum yang Berpengalaman di Sektor Baja dan Energi
Harta Kekayaan
Dikutip dari laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erni terakhir kali membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2023.
Dalam laporan tersebut, Erni tercatat memiliki harta kekayaan Rp 2,4 miliar.
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 2.000.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 72 m2/192 m2 di KAB/KOTA DELI SERDANG, HASIL SENDIRI 2.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 450.000.000
1. MOBIL HONDA CRV Tahun 2017, HIBAH TANPA AKTA Rp 450.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 0
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 50.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 2.500.000.000
II. HUTANG Rp 88.000.000
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 2.412.000.000
(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.