Berita Viral
4 Pulau Dikembalikan ke Aceh? Dikaitkan Perjanjian Helsinki, Kemendagri Kumpulkan Bukti ke Prabowo
Tergantung dari hasil penelusuran dan bukti-bukti sejarah kepemilikan empat pulau yang sebelumnya dimiliki Kabupaten Singkil, Aceh tersebut
TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto tidak menutup kemungkinan status empat pulau Aceh yang sempat berpindah ke Sumatra Utara akan kembali ke pangkuan Aceh.
Hal itu kata Bima Arya, tergantung dari hasil penelusuran dan bukti-bukti sejarah kepemilikan empat pulau yang sebelumnya dimiliki Kabupaten Singkil, Aceh tersebut.
Bima Arya mengatakan saat ini pihak Kementerian Dalam Negeri dan sejumlah pihak terkait tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan kepemilikan empat pulau yang sebelumnya berada di Kabupaten Singkil, Aceh.
Bukti-bukti tersebut kata Bima Arya akan diserahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Bukti-bukti tersebut kata Bima Arya bukan hanya berdasarkan letak geografis namun juga ada data historis, politik, sosial, dan kultural.
Baca juga: Hancurnya Wajah Marini, Mayat Dalam Karung di Semak-semak, Bisa Dikenali Keluarga Berkat Pakai Ini
“Kementerian Dalam Negeri dan bersama sejumlah instansi memperkaya data-data yang didapat,” tuturnya.
Data ini nantinya yang akan menunjang keputusan akhir wilayah empat pulau tersebut apakah masuk ke Aceh atau Sumatra Utara.
Saat ditanya terkait dengan perjanjian Helsinki yang membuat Aceh berdamai dengan pemerintah Indonesia, Bima Arya mengakui bahwa hal itu juga masuk sebagai data pembanding.
Saat ini pihaknya juga tengah mempelajari perjanjian Helsinki tersebut apakah subtansi isi perjanjian tersebut bisa menguatkan kepemilikan keempat pulau tersebut.
“Itu juga kami pelajari dan dalami masing-masing subtansi ke arah mana kepemilikan yang lebih permanen,” jelasnya.
Sebagai informasi Melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, Tito Karnavian menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil kini masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Tito mengatakan Kementerian Dalam Negeri menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena penamaan pulau yang harus didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tito menyatakan tidak adanya kesepakatan antara Aceh dan Sumatera Utara menyebabkan pemerintah berwenang menetapkan batas laut yang disengketakan.
Ketetapan itu diputuskan pada 25 April 2025, setelah melewati rapat di tingkat pusat dengan perhitungan geografisnya.
Dilirik Investor Uni Emirat Arab
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa empat pulau di Aceh yang tengah menjadi konflik sudah dilirik oleh investor.
Empat pulau yang berada di Kabupaten Aceh Singkil itu tengah menjadi perebutan oleh pemerintah Sumut.
Luhut yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menampik bahwa investasi yang dimaksud ialah soal kandungan minyak dan gas (Migas) bumi.
Sebab setahu Luhut, pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) sebelumnya tertariik dengan pariwisata di kepulauan kawasan Kabupaten Singkil.
Presiden UEA Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) bahkah tertarik membangun resort di kawasan kepulauan Singkil.
Namun kata Luhut, pembangunan resort tersebut sempat terkendala satu dan lain hal.
Pihak pemerintah pusat juga sebelumnya sudah menyampaikan hal tersebut ke Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh.
Baca juga: Pencuri di Toko DIY Thamrin Plaza Medan Ditembak, Sudah Tiga Kali Beraksi, Begini Kronologinya
Baca juga: KOMANDAN Perang Iran dari Korps Ansar Al-Mahdi Tewas Lagi, Reza Najafi Terkena Serangan Israel
"Memang kawasannya kan bagus ya di sana. Ada juga rawa tapi indah dan masih banyak binatang di sana, jadi pemerintah Arab saat itu tertarik buat resort,” jelasnya seperti dimuat Kompas Tv pada Minggu (15/6/2025).
Publik dihebohkan dengan sengketa administratif 4 pulau di Aceh yang kini diputuskan masuk ke wilayah Sumatra Utara.
Keempat pulau di Singkil itu kini ditetapkan masuk ke wilayah administratif Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
Keempat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
Sebelumnya keempat pulau itu masuk ke dalam Kabupaten Aceh Singkil.
Namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan bahwa keempat pulau itu masuk ke Tapanuli Tengah.
Berpindahnya wilayah administratif empat pulau tersebut membuat Pemerintah Provinsi Aceh geram.
Pasalnya menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.
“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.
Gubernur Aceh Tolak Diskusi dengan Bobby Nasution
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menolak berdiskusi dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution soal 4 pulau dikelola bersama.
Muzakir menolak ajakan Bobby Nasution untuk kelola bersama 4 pulau yang berada di Aceh.
Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil).
Penegasan Sikap Aceh
Penolakan tersebut disampaikan Muzakir Manaf usai rapat tertutup dengan Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI Dapil Aceh di Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6) malam.
Dalam pernyataannya, Muzakir menilai wacana pengelolaan bersama tidak masuk akal karena keempat pulau itu menurutnya adalah hak Aceh.
“Bagaimana kita bahas, itu kan hak kita, punya kita, wajib kita pertahankan,” tegas Muzakir.
Pemerintah Aceh telah mengajukan formulir keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait keputusan pengalihan administrasi empat pulau tersebut ke Sumatera Utara.
Formulir tersebut berisi dokumen dan data historis, kependudukan, geografis, serta data temporer yang menurut Muzakir memperkuat klaim Aceh atas pulau-pulau itu.
Namun, Aceh menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum atau menggugat keputusan Kemendagri ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Penyelesaian akan dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan, administratif, dan politis.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution telah bertemu dengan Muzakir Manaf untuk membahas status empat pulau tersebut.
Bobby menyatakan bahwa keputusan penetapan empat pulau masuk wilayah Sumut merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan Pemprov Sumut.
Ia juga menegaskan tidak ada upaya pencaplokan wilayah dan terbuka untuk membahas kemungkinan pengelolaan bersama potensi sumber daya alam di pulau-pulau itu, baik jika tetap di Sumut maupun jika dikembalikan ke Aceh.
“Tadi saya ajak Pak Gubernur Aceh bicara, ketika itu ada di Sumatera Utara atau kembali ke Aceh, kita ingin sama-sama potensinya dikolaborasikan,” ujar Bobby Nasution.
Namun, Bobby juga menegaskan bahwa jika pembahasan kepemilikan dilakukan terus-menerus tanpa keputusan pemerintah pusat, maka tidak akan ada solusi.
Ia mengajak pihak Aceh untuk membahas masalah ini bersama di Kemendagri di Jakarta.
Latar Belakang Sengketa
Sengketa ini mencuat setelah Kemendagri menetapkan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keputusan ini memicu protes dari masyarakat dan Pemerintah Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak.
Proses verifikasi dan pembakuan nama rupabumi pulau-pulau tersebut sudah berlangsung sejak 2008, dan keputusan final Kemendagri keluar pada 2025.
Potensi Pulau dan Kepentingan Daerah
Keempat pulau yang diperebutkan disebut memiliki potensi sumber daya alam dan pariwisata yang cukup besar, meski data detail mengenai kandungan sumber daya alam seperti minyak dan gas belum tersedia secara pasti.
Potensi inilah yang menjadi salah satu alasan kedua provinsi berupaya mempertahankan klaim atas wilayah tersebut.
Diambil Alih Presiden Prabowo
Polemik kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara masih terus berlanjut.
Gubernur Aceh menolak tegas usulan pengelolaan bersama dan memilih mempertahankan klaim atas dasar historis dan administratif, sementara Gubernur Sumut membuka peluang dialog dan pengelolaan bersama jika ada keputusan dari pemerintah pusat.
Penyelesaian akhir kini menunggu tindak lanjut dari Kemendagri dan upaya dialog lanjutan antara kedua pihak
Polemik usai Keputusan Mendagri menjadikan 4 pulau Aceh masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) terus menjadi perdebatan.
Terkait polemik 4 pulau Aceh masuk Sumut, Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih persoalan ini.
Pernyataan terkait Prabowo yang akan mengambil alih polemik 4 pulau Aceh masuk Sumut ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad usai berkomunikasi dengan Presiden.
Menurut Dasco, Prabowo akan segera memutuskan terkait polemik 4 pulau Aceh masuk Sumut ini.
Sabtu (14/6/2025), Dasco dalam keterangannya di Jakarta mengatakan, 'Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara."
Bukan hanya itu, Ketua Harian Partai Gerindra ini menyatakan bila Presiden Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut rampung pekan depan.
"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," katanya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.