Berita Medan

Data Pribadi Dicuri Lalu Digunakan untuk Kredit Mobil, Warga Medan Ini Ajukan Gugatan

Kini dia verusaha mencari keadilan atas kasus dugaan pemalsuan data pribadi yang digunakan oknum tidak bertanggungjawab. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG GUGATAN DI PN MEDAN - Dia saksi yang dihadirkan dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Medan atas kasus tindakan melawan hukum dengan pemalsuan data pribadi, Kamis (19/6/2025) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Nellys Tatinah Aritonang (59) warga Kota Medan terkejut saat tahu identitasnya digunakan untuk mengkredit mobil.

Kini dia verusaha mencari keadilan atas kasus dugaan pemalsuan data pribadi yang digunakan oknum tidak bertanggungjawab. 

Pencurian data pribadi membuat Nelly merugi, selain diminta untuk membayar kredit mobil jenis Avanza yang tidak pernah dia pesan, warga Helvetia itu juga kerap ditagih untuk melakukan pembayaran hingga diblacklist oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai debitur berprilaku buruk. 

Kejadian itu bermula pada tahun 2021 lalu. Saat itu, Nelly hendak mengajukan pinjaman ke bank. 

Namun permohonannya langsung ditolak sebab tercatat dalam data Informasi Debitur (IDEB) pada Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). 

"Pada awalnya tahu itu saat klien kami mengajukan peminjaman ke bank, ternyata ditolak karena dianggap memiliki utang yang tidak dibayar atas kredit mobil jenis Avanza," kata Utreck Ricardo kuasa hukum Nelly, Kamis (19/6/2025). 

Ricardo menyampaikan, kliennya disebut mengkredit mobil Avanza pada tahun 2011 dan baru mengetahui hal tersebut pada tahun 2021.

Padahal sebut Ricardo, kliennya sama sekali tidak pernah mengkredit mobil. Bahkan sama sekali tidak mengetahui hal itu. 

Ada pun Nelly tercatat memiliki kredit di bank CIMB auto finance Medan dimana mobil tersebut diambil dari leasing mobil Asean Mobil di jalan Nibung Raya Medan. 

"Setelah mengajukan pinjaman itu baru tahu adanya kredit macet atas nama Nelly, dan kami duga telah terjadi pencurian data pribadi yang merugikan klien kami," kata dia. 

Nelly Gugat ke Pengadilan

Merasa dirugikan, Nelly lalu melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Medan. 

Gugatan itu tertuang dalam perkara nomor 127/Pdt.G/2025/Pn.Mdn tentang perbuatan melawan hukum. 

Ada pun yang menjadi tergugat adalah pihak CIMB dan dealer Asean mobil jalan Nibung Raya. 

Sidang pun berlangsung pada Kamis (19/6/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved