Berita Medan
Data Pribadi Dicuri Lalu Digunakan untuk Kredit Mobil, Warga Medan Ini Ajukan Gugatan
Kini dia verusaha mencari keadilan atas kasus dugaan pemalsuan data pribadi yang digunakan oknum tidak bertanggungjawab.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Nellys Tatinah Aritonang (59) warga Kota Medan terkejut saat tahu identitasnya digunakan untuk mengkredit mobil.
Kini dia verusaha mencari keadilan atas kasus dugaan pemalsuan data pribadi yang digunakan oknum tidak bertanggungjawab.
Pencurian data pribadi membuat Nelly merugi, selain diminta untuk membayar kredit mobil jenis Avanza yang tidak pernah dia pesan, warga Helvetia itu juga kerap ditagih untuk melakukan pembayaran hingga diblacklist oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai debitur berprilaku buruk.
Kejadian itu bermula pada tahun 2021 lalu. Saat itu, Nelly hendak mengajukan pinjaman ke bank.
Namun permohonannya langsung ditolak sebab tercatat dalam data Informasi Debitur (IDEB) pada Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
"Pada awalnya tahu itu saat klien kami mengajukan peminjaman ke bank, ternyata ditolak karena dianggap memiliki utang yang tidak dibayar atas kredit mobil jenis Avanza," kata Utreck Ricardo kuasa hukum Nelly, Kamis (19/6/2025).
Ricardo menyampaikan, kliennya disebut mengkredit mobil Avanza pada tahun 2011 dan baru mengetahui hal tersebut pada tahun 2021.
Padahal sebut Ricardo, kliennya sama sekali tidak pernah mengkredit mobil. Bahkan sama sekali tidak mengetahui hal itu.
Ada pun Nelly tercatat memiliki kredit di bank CIMB auto finance Medan dimana mobil tersebut diambil dari leasing mobil Asean Mobil di jalan Nibung Raya Medan.
"Setelah mengajukan pinjaman itu baru tahu adanya kredit macet atas nama Nelly, dan kami duga telah terjadi pencurian data pribadi yang merugikan klien kami," kata dia.
Nelly Gugat ke Pengadilan
Merasa dirugikan, Nelly lalu melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Medan.
Gugatan itu tertuang dalam perkara nomor 127/Pdt.G/2025/Pn.Mdn tentang perbuatan melawan hukum.
Ada pun yang menjadi tergugat adalah pihak CIMB dan dealer Asean mobil jalan Nibung Raya.
Sidang pun berlangsung pada Kamis (19/6/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.
Sidang Mantan Pekerja Perusahaan Ekspedisi, Tuntut Pesangon Usai Diberhentikan Sepihak |
![]() |
---|
Sertifikasi Halal Jadi Tangga Naik Kelas UMKM Medan, Benny: Target 1.000 Disalurkan |
![]() |
---|
Baby Shark Camp di Sun Plaza, Ini Deretan Acara yang Dihadirkan |
![]() |
---|
Tergiur Upah Warga Aceh jadi Tumbal Peredaran Sabu 1,8 Kilogram Divonis 18 Tahun |
![]() |
---|
Atlet PON Medan Kecewa, Kadispora Janji Bonus PON 2024 Cair di Triwulan 4 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.