Berita Viral

Menguak Otak Pelaku Pembunuhan 2 Turis Asal Australia di Bali Usai 3 Orang Ditangkap

Polisi masih memburu otak penembakan dua turis asal Australia di sebuah vila di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.

Editor: Salomo Tarigan
kolase istimewa
TIGA PELAKU PENEMBAKAN: Tiga pria warga negara (WN) Australia ditangkap aparat Kepolisian Indonesia atas penembakan brutal yang menewaskan seorang WN Australia dan melukai satu lainnya di sebuah vila kawasan Badung, Bali, Sabtu dini hari (14/6/2025). Ketiganya pelaku yakni Darcy Francesco Jensen (37), Coskunmevlut (23), dan Tupou Pasa I Midolmore (37). Ketiganya telah diboyong ke Polda Bali. 

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi masih memburu otak penembakan dua turis asal Australia di sebuah vila di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.

Akibat penembakan ini, seorang pria berinisial ZR (33) meninggal dunia.

Sedangkan satu korban lainnya, berinisial SG (35), mengalami luka tembak dan sempat menjalani perawatan medis.

 

Baca juga: Curhat Melaney Ricardo Tak Diundang Pernikahan Al Ghazali, Kecewa Tak Bisa Unboxing Hampers

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga pelaku yang diduga sebagai eksekutor penembakan ini.

Tiga tersangka itu berinisial DFJ (37), CM (23), dan TPM (37), yang semuanya merupakan warga negara Australia.

Tim gabungan Polda Bali bersama Bareskrim Polri akhirnya berhasil menuntaskan kasus penembakan dua warga negara Australia di Bali. Dua WNA asal Australia tersebut ialah Zivan Radmanovic (32) dan Sanar Ghanim (34), ditembak pada Sabtu (14/6/2025) dini hari, di sebuah vila di Munggu, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. (Kolase Tribun-Bali.com/Dailymail)
Tim gabungan Polda Bali bersama Bareskrim Polri akhirnya berhasil menuntaskan kasus penembakan dua warga negara Australia di Bali. Dua WNA asal Australia tersebut ialah Zivan Radmanovic (32) dan Sanar Ghanim (34), ditembak pada Sabtu (14/6/2025) dini hari, di sebuah vila di Munggu, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. (Kolase Tribun-Bali.com/Dailymail) (Kolase Tribun-Bali.com/Dailymail)

"Ketiganya sudah jadi tersangka, mereka adalah eksekutor dan yang mempersiapkan," kata Daniel Adityajaya di Polres Badung, Rabu (18/6/2025).

Ketiga pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat dan terancam hukuman mati.

"Mereka dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal," kata Irjen Pol Daniel Adityajaya dikutip dari Tribun-Bali.com, Rabu.

Daniel Adityajaya menjelaskan, bahwa Pasal 340 KUHP sendiri mengancam pelaku pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Didampingi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dan Kapolres Badung Kapolres Badung  AKBP M Arif Batubara, Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan sampai saat ini masih dilakukan pengembangan dan pemeriksaan. Bahkan ketiga pelaku baru kemarin tiba di Bali.

"Kita sudah pastikan ketiganya ini adalah pelakunya. Jadi inisial pelaku adalah D, T dan C yang merupakan WNA asal Australia,"ujarnya.

tiga pelaku penembakan berdarah di bali
TIGA PELAKU PENEMBAKAN: Tiga pria warga negara (WN) Australia ditangkap aparat Kepolisian Indonesia atas penembakan brutal yang menewaskan seorang WN Australia dan melukai satu lainnya di sebuah vila kawasan Badung, Bali, Sabtu dini hari (14/6/2025). Ketiganya pelaku yakni Darcy Francesco Jensen (37), Coskunmevlut (23), dan Tupou Pasa I Midolmore (37). Ketiganya telah diboyong ke Polda Bali. (Kolase Istimewa)

Palaku D diamankan di Bandara Soekarno Hatta yang saat itu hendak berangkat menuju keluar negeri. Ia sempat ingin kabur, namun akhirnya berhasil diamankan.

"Pengamanan pelaku D ini berkat kerja sama antara Polda Bali, Bareskrim, Imigrasi dan Polda Metro Jaya,"ungkapnya.

Usai diamankan, pelaku D pun diterbangkan ke Bali dan tiba pukul 19.00 Wita, di Bandara Ngurah Rai Bali. Sementara dua pelaku lainnya, dengan inisial C dan T telah diamankan di luar negeri.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved