WFA ASN

Aturan Baru ASN WFA, Siapa Saja yang Boleh Kerja tak Masuk Kantor? TNI/Polri tak Masuk Kriteria

Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan aturan baru ASN WFA mulai tahun ini. Berikut kriterianya.

Editor: Array A Argus
ChatGPT/Tribun-medan.com
ASN- Ilustrasi sejumlah ASN saat bekerja di dalam ruangan. Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Jumat (20/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Warganet, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) ramai mencari informasi seputar aturan baru ASN WFA (work from anywhere) 2025.

Sebab, aturan baru ASN WFA 2025 tidak berlaku bagi semua Pegawai Sipil Negara (PNS).

Ada kriteria khususyang dibuat oleh Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait aturan baru ASN WFH ini.

Bila melihat Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, TNI/Polri sepertinya tidak masuk dalam kriteria.

ILUSTRASI ASN- Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI. Ilustrasi ini menunjukkan sejumlah ASN saat mengikuti upacara.
ILUSTRASI ASN- Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI. Ilustrasi ini menunjukkan sejumlah ASN saat mengikuti upacara. (ChatGPT)

Baca juga: Kalender Jawa Weton Jumat Pon 20 Juni 2025 dengan Rakam Macan Ketawan, Pergilah ke Arah Barat

Kemudian, dalam aturan baru ASN WFH itu ada disinggung soal masalah hukuman, hingga juga aturan soal bagaimana kerja di luar kantor.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Nanik Murwati mengatakan, penerapan aturan baru ASN WFH ini diharapkan mampu menjaga motivasi kinjera mereka.

"Fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya," kata dia, dikutip dari laman KemenPAN-RB, seperti dilansir dari Tribun Jabar.

Dengan aturan baru tersebut, ASN bisa bekerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, dengan peraturan jam kerja yang dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Baca juga: Teks Khutbah Jumat 20 Juni 2025 dengan Tema Menyambut Datangnya Bulan Muharram Tahun Baru Islam

Akan tetapi, tidak semua ASN bisa melakukan WFA.

Hanya ASN dengan kriteria tertentu yang bisa melakukan WFA sebagaimana diatur dalam PermenPANRB No.4/2025.

Kriteria ASN yang Boleh WFA

Berdasarkan Pasal 25 PermenPANRB No.4/2025, hanya pegawai ASN dengan kriteria tertentu yang bisa melakukan WFA.

Berikut kriterianya: 

  • ASN tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin 
  • ASN bukan merupakan pegawai baru. 

Pegawai baru yang dimaksud di atas adalah pegawai ASN yang baru menempati jabatannya melalui proses pengadaan formasi maupun proses promosi, mutasi, atau rotasi. 

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN (INTERNET)

Baca juga: ATURAN BARU TNI, Batas Usia Pensiun dan Daftar 14 Jabatan Lembaga Bisa Diisi Tanpa Pensiun Dini

ASN yang memenuhi kriteria di atas diperbolehkan bekerja secara fleksibel baik dari lokasi dan/atau waktu. 

Merujuk Pasal 13 PermenPANRB No.4/2025, pegawai ASN boleh melakukan WFA selama 2 hari dalam seminggu. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved