Berita Viral

AWAL MULA Sumirah Kehilangan Sawah 800 Meter Usai Diminta Cap Jempol dan Ngaku Buta Huruf

Beginilah awal mula Sumirah warga Sleman, DI Yogyakarta yang kehilangan sawahnya selebar 800 meter setelah dimintai cap jempol pada dokumen yang tern

KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
KORBAN MAFIA TANAH - Potret Sumirah dan keluarganya di Kalurahan Maguwoharjo, Sleman, DI Yogyakarta, tengah berjuang mendapatkan kembali hak atas tanah warisan mereka. Sumirah dan almarhum suaminya Budi Harjo menjadi korban mafia tanah setelah tanah sawahnya seluas 800 meter persegi tiba-tiba berpindah tangan tanpa proses yang dipahami pihak keluarga. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah awal mula Sumirah warga Sleman, DI Yogyakarta yang kehilangan sawahnya selebar 800 meter.

Sumirah dan suaminya kehilangan sawah 800 meter setelah diminta cap jempol.

Setelahnya tanah tersebut mendadak sudah terjual Rp2,3 miliar.

Namun ia tidak menerima uangnya.

Hingga diakuinya, suami istri tersebut buta huruf.

Sehingga keduanya tidak mengetahui apa isi dokumen yang disorotkan kepada mereka hingga memberikan cap jempol.

Kini Sumirah dan suaminya Budi Harjo pun berjuang mendapatkan kembali hak atas tanah warisan mereka.

Awalnya hanya dijanjikan proses tukar guling, namun belakangan terungkap bahwa tanah tersebut telah dijual senilai Rp 2,3 miliar—uang yang tak pernah mereka terima, dan dokumen yang tak pernah mereka mengerti isinya.

Kini, sang anak justru dijerat kasus hukum, sementara keluarga terus mencari keadilan.

Baca juga: Dua Oknum TNI Terlibat Kasus Penganiayaan Hingga Tewas, Dituntut 8 dan 9 Bulan Penjara 


Kuasa hukum keluarga, Chrisna Harimurti mengungkapkan bahwa Budi Harjo memiliki sawah seluas sekitar 800 meter persegi yang belum bersertifikat pada saat kejadian.

Pada tahun 2014, Budi Harjo didatangi oleh seseorang berinisial YK yang menawarkan untuk membeli sawahnya, seperti dilansir dari Kompas.com.

Budi Harjo menolak tawaran tersebut, tetapi bersedia jika dilakukan tukar guling.

"Semasa masih hidup, ada orang yang menawarkan mau membeli tanahnya. Tapi Pak Budi Harjo nggak mau kalau tanahnya dibeli, kalau tukar guling mau," ujar Chrisna Harimurti dilansir Tribun-medan.com, Jumat (20/6/2025).

Chrisna menjelaskan bahwa almarhum Budi Harjo dan istrinya, Sumirah, adalah orang yang buta huruf, sehingga mereka tidak bisa membaca dokumen yang disodorkan kepada mereka.

Hingga akhirnya mereka disodorkan berkas yang disebut untuk proses tukar guling.

Pasangan suami istri ini diminta untuk menempelkan cap jempol tanpa ada penjelasan mengenai isi berkas yang disodorkan.

"Disodorkan perjanjian tetapi tidak tahu isinya, disuruh cap jembol saja Pak Budi Harjo dan Bu Sumirah.

Setelah cap jempol tidak dibacakan isinya, katanya Bu Sumirah, begitu," tuturnya.

Baca juga: PILU Bocah Penjual Risol Penuh Luka Sundutan Rokok, Ternyata Disiksa Ibunya Jika Jualan Tak Laku


Tidak hanya itu, YK juga menjanjikan untuk membantu mengurus sertifikat sawah dari letter C menjadi sertifikat.

Namun, saat anak Budi Harjo, Sri Panuntun, menanyakan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), dia mendapatkan informasi bahwa sertifikat tersebut sudah terbit.

Sri lantas mencari YK.

Karena tidak berhasil, Sri Panuntun kemudian kembali ke BPN dan dianjurkan mengajukan duplikat sebagai pengganti sertifikat yang hilang.

"Ya akhirnya mengajukan duplikat," tutur Chrisna.

"Jadi nggak tahu sebenarnya sertifikat itu berada di mana," ungkapnya.

Sayangnya, setelah pengajuan duplikat, Sri Panuntun dilaporkan ke Polda DIY oleh seseorang berinisial ST dengan tuduhan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu.

Ternyata, ST adalah orang yang membeli sawah Budi Harjo melalui YK.

Chrisna mengungkapkan bahwa Sri Panuntun, yang dilaporkan pada tahun 2016, baru ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2022 dan hingga kini berkasnya belum masuk ke kejaksaan.

Belakangan baru ketahuan kalau berkas yang disodorkan kepada Budi Harjo dan Sumirah tidak hanya untuk mengurus sertifikat tetapi juga untuk perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

Di dalam PPJB tersebut tercantum nilai Rp 2,3 miliar.

"Pertanyaan besar keluarga, kapan diberikan kepada Budi Harjo. Di rekening mana dan kuitansinya mana, buktinya mana," ucapnya.

Keluarga almarhum Budi Harjo mempertanyakan ke mana uang tersebut diberikan, serta meminta bukti penerimaan uang tersebut.

Istri almarhum, Sumirah, mengeklaim bahwa baik dirinya maupun suami tidak pernah menerima atau melihat uang sebesar itu.

Chrisna berharap agar pihak berwenang mau memeriksa kembali kasus tersebut dan memverifikasi bukti-bukti yang ada.

Keluarga almarhum Budi Harjo merasa mereka merupakan korban dalam skenario ini dan berusaha untuk mendapatkan keadilan.

Dalam upaya mendapatkan perhatian dan dukungan, Sumirah bersama Sri Panuntun telah mengajukan permohonan bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Kita sudah berkirim surat untuk diperiksa lagi, dicek kembali kebenaran materiinya. Kalau ada kuitansinya, buktikan kuitansinya ada di mana," ungkapnya

Saat dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, menyatakan bahwa mereka akan mencari informasi lebih lanjut mengenai kasus ini.

"Tak cari info dulu," tutur AKBP Verena melalui chat WhatsApp (WA).

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jatim

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved