Sumut Terkini
Kejari Binjai Disebut Sudah Dapat Naikkan Status Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Isentif Fiskal
Artinya, dana segar yang dikucurkan pemerintah pusat itu realisasinya diduga tidak sesuai perencanaan awal.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, sudah dapat menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) tahun anggaran 2024 sebesar Rp 20,8 miliar.
Praktisi hukum, Ferdinand Sembiring pun menilai, realisasi dana insentif fiskal yang simpang siur, dan tidak sejalan dengan pernyataan pejabat yang mengurusi itu mencuat adanya dugaan tidak sesuai perencanaan.
Artinya, dana segar yang dikucurkan pemerintah pusat itu realisasinya diduga tidak sesuai perencanaan awal.
Hal itu dapat berbuntut perilaku koruptif dan termasuk adanya unsur melawan hukum.
Seperti melanggar undang-undang No 17/2003 tentang keuangan negara yang menyebutkan bahwa, pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Jika realisasi dana insentif fiskal diduga tidak sesuai perencanaan awal, itu dapat disebut sebagai pelanggaran undang-undang," ujar Ferdinand, Senin (23/6/2025).
Lanjut Ferdinand, realisasi dana insentif fiskal yang tidak sesuai dengan ucapan Kepala BPKPAD itu juga dapat disebut adanya pembohongan publik.
Selain itu, Ferdinand menyebut, pimpinan di BPKPAD juga telah menabrak Peraturan Pemerintah No 90/2010 tentang pengelolaan keuangan negara.
Adapun PP No 90/2010 menuliskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara profesional dan transparan.
"Jika perencanaan diduga tidak sesuai, itu dapat sebagai pelanggaran peraturan pemerintah," kata Ferdinand.
"Jika mengacu pada prinsip ini, maka dugaan korupsi dana insentif fiskal yang sedang ditangani Kejari Binjai sudah dapat dinaikkan statusnya menjadi penyidikan," sambungnya.
Pasca mencuat laporan realisasi dana insentif fiskal yang cuma 50 persen, Kejari Binjai pun berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk dapat diminta keterangannya.
Dengan mencuatnya laporan realisasi cuma 50 persen, hal tersebut menimbulkan beragam spekulasi lantaran Kejari Binjai sedang menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam realisasinya.
Bahkan, Erwin Toga selaku Kepala BPKPAD Binjai juga menyebut, realisasi dana insentif fiskal hampir 100 persen dan hanya menyisakan Rp 1,2 miliar. Dana insentif fiskal sejatinya digunakan untuk pengentasan kemiskinan.
Karena itu muncul dugaan, pembayaran utang proyek dengan menggunakan dana insentif fiskal dapat dilakukan atas restu Inspektorat Binjai selaku aparat pengawasan intern pemerintah.
Daftar 3 Nama yang Lulus Hasil Akhir Seleksi Inspektorat Medan |
![]() |
---|
42 Demonstran yang Sempat Diamankan saat Demo di DPRD Sumut Dipulangkan, 2 Masih Ditahan |
![]() |
---|
Pedagang Jual Beras di Atas HET, Gerak Cepat Pemrovsu dan Pemko Binjai Gelar Pangan Murah |
![]() |
---|
Mantan Residivis Siksa Pacar Hingga Tewas, Tega Masukan Botol ke Alat Vital |
![]() |
---|
Oknum Kadispar Taput Dilaporkan ke Polda Sumut, Begini Tanggapan Sekdakab Taput |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.