TRIBUN WIKI
Pencarian TPG Triwulan II Kapan Dilakukan? Perhatikan Syarat Berikut Ini
Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan II akan dicairkan Juni 2025. Informasi menyebutkan, pencairan dilakukan pada hari ini, Senin 23 Juni 2025.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Warganet khususnya kalangan guru saat ini bertanya-tanya kapan pencairan TPG atau Tunjangan Profesi Guru dilakukan.
Menurut informasi, pencairan TPG Triwulan I sudah dilakukan pada Maret 2025 kemarin.
Pertanyannya, kapan pencairan TPG Triwulan II.
Berdasarkan kabar sebelumnya, bahwa pencairan TPG triwulan II akan dilangsungkan pada Juni 2025.
Hanya saja, jadwal pastinya belum diumumkan.
Baca juga: Panduan Cara Cek Bansos PKH BPNT 2025 Hanya Melalui HP
Namun, menurut informasi yang beredar, jadwal pencairan TPG Triwulan II akan dilakukan mulai hari ini 23 Juni 2025.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengaksesnya secara daring pada info Guru dan Tenaga Kependidikan.
Diketahui, penyaluran TPG ini dilakukan langsung oleh pemerintah pusat tanpa melalui kas daerah dengan total anggaran sekitar Rp16,71 triliun untuk 1,44 juta guru.
Namun, pencairan bisa berbeda-beda di tiap daerah karena proses validasi data dan tanggal terbit SKTP, sehingga sebagian guru mungkin menerima pencairan lebih awal dan sebagian lain bisa sampai awal Juli 2025.
Baca juga: Sisa Libur Bulan Juni 2025 Ada Berapa, Cek Jadwal Tahun Baru Islam atau 1 Suro 2025
Jadwal pencairan TPG secara umum tahun 2025 adalah:
-
Triwulan I (Jan–Mar): mulai cair Maret 2025
-
Triwulan II (Apr–Jun): mulai cair Juni 2025 (23 Juni sebagai tanggal awal pencairan)
-
Triwulan III (Jul–Sep): September 2025
-
Triwulan IV (Okt–Des): Desember 2025
Berikut adalah syarat dan ketentuan agar guru dapat menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan kedua tahun 2025:
Baca juga: Jadwal Libur Panjang Sekolah 2025 Berdasarkan Data di Tiap Provinsi
Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II 2025
1.Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah
Guru harus sudah memiliki sertifikat pendidik resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
2. Berstatus sebagai Guru ASN Daerah (ASND), PNS, atau PPPK
Guru harus berstatus sebagai ASN (PNS atau PPPK) yang berada di bawah binaan Kemendikbud atau Kemendikdasmen.
3. Mengajar di Satuan Pendidikan yang Terdaftar di Dapodik
Sekolah tempat guru mengajar harus terdaftar dan datanya valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang Sah
NRG yang diterbitkan oleh Kemendikbud harus sudah dimiliki dan valid.
5. Memenuhi Beban Kerja Minimal 24 Jam per Minggu
Guru harus memenuhi beban kerja mengajar minimal sesuai aturan, yaitu 24 jam tatap muka per minggu.
6. Tidak Merangkap Jabatan sebagai Pegawai Tetap di Instansi Lain
Guru tidak boleh memiliki jabatan tetap di instansi lain selain satuan pendidikan tempat mengajar.
7. Tidak Sedang Mengikuti Pelatihan atau Program Khusus (Ada Pengecualian)
Kepala sekolah atau guru yang sedang mengikuti pelatihan minimal 600 jam, program pertukaran guru, atau magang dengan izin pejabat pembina kepegawaian bisa mendapatkan pengecualian.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Profil Mayjen TNI Yudha Airlangga, Sang Penyelamat Bocah Palestina Kini Jabat Pangkoops TNI Habema |
|
|---|
| Mengenal Elaeidobius, Serangga Penyerbuk Asal Tanzania yang Dilepas di Kebun Sawit Simalungun |
|
|---|
| Profil David O'Reilly, Mantan Pengembang di Rockstar Games yang Viral Setelah Komentari GTA 6 |
|
|---|
| Profil Abu Azrael, Dosen Berjuluk Malaikat Maut dari Irak Turun Tangan Bantu Iran |
|
|---|
| Manfaat Besar Membaca Surat Al Kahfi di Hari Jumat, Silakan Diamalkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pencairan-TPG.jpg)