Berita Medan
Cerita Keluarga Korban Begal, Ingin Kawal Sidang Tak Tahu Pelaku Sudah Divonis
Mereka adalah Imanuel Valentino, Randi Putra, Bagus Kesuma Pradana dan Barca Aulia Ramadhan yang merupakan anak dibawa umur.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Winda Hariyatun kesal bukan kepalang mendengar salah satu pelaku begal yang merampas kendaraan anaknya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Medan.
Bersama suaminya, Zarwan dia terlihat mondar-mandir untuk mencari informasi mengenai persidangan Barca Aulia Ramadhan, anak di bawah umur salah satu tersangka begal.
"Kita tidak dapat informasi, tau tau aja katanya sudah divonis. Itu atas nama Barka Aulia. Memang dia masih bawah umur, pas tadi kami tanya ke bagian informasi PN Medan, katanya sudah sidang, sudah vonis," kata Winda di temui di PN Medan, Selasa (24/6/2025).
Winda menceritakan ihwal perkara tersebut saat anaknya M Riski dibegal oleh empat orang pelaku di Jalan Sei Blutu, Kota Medan pada 5 Mei 2025.
Pelaku mengacungkan senjata tajam dan memaksa merampas sepeda motor Riski.
Korban lalu melapor ke polisi, dan empat orang ditangkap Polsek Medan Sunggal.
Mereka adalah Imanuel Valentino, Randi Putra, Bagus Kesuma Pradana dan Barca Aulia Ramadhan yang merupakan anak dibawa umur.
Winda mengatakan, karena anak dibawah umur persidangan digelar khusus. Namun, yang buat mereka kecewa, sidang hanya digelar sekali dan divonis.
"Kami sangat sangat kecewa. Karena kami tidak tahu soal sidangnya, apa vonisnya, katanya sudah divonis," lanjutnya.
Dalam perkara ini, Riski anaknya tidak mengalami luka. Hanya saja sepeda motor diambil para pelaku.
Winda mengatakan, telah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku Barca. Dalam kesepakatan itu, pelaku sepakat untuk mengganti rugi sepeda motor.
"Ada ganti rugi Rp 23 juta, tapi sampai saat ini belum ada korban terima. Hakim bilang kemarin ada ganti rugi, tapi sampai sekarang belum ada. Malah kami dengar sudah vonis, kami hanya minta keadilan," ujar Winda.
Sementara itu, Wardana Syahputra keluarga korban yang turut mendampingi merasa aneh dengan vonis terhadap pelaku.
"Ya harusnya keluarga korban diberi tahu, ini justru tidak. Dan bagaimana pula dalam acara persidangan sekali sidang kemudian vonis," kata Wardana yang berprofesi sebagai pengacara.
Wardana meminta agar hakim yang menangani kasus ini bisa bersikap adil. Menurutnya, korban perlu tahu perkembangan kasus yang merugikan mereka.
"Ini keluarga korban tidak tahu, mohon lah kami agar diberikan keadilan bagi korban, kepada hakim dalam kasus ini," tuturnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Sepanjang Oktobe 2025, Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Mendominasi |
|
|---|
| Ajukan Kasasi Sengketa Cambridge, Korban Lily Harap MA Beri Putusan Objektif |
|
|---|
| Pertimbangan Hakim Vonis 10 Bulan Sertu Riza Pahlivi Kasus Kematian Remaja di Medan |
|
|---|
| Medan Jadi Acuan Prototipe Program 3 Juta Rumah di Sumut |
|
|---|
| Gara-gara Uang Parkir Rp 2 ribu, Jukir Liar Aniaya Pengendara Motor, Kini Mendekam di Sel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.