Berita Medan
Gugatan Kepengurusan Hotel Danau Toba di PN Medan, PH : Hati-hati Jalin Kerjasama
Gugatan terhadap keputusan pemberhentian ini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Mdn.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Sengkarut kepengurusan hotel Danau Toba bergulir di Pengadilan Negeri Medan.
Seiring soal itu, Ojak Nainggolan tim penasihat hukum yang mewakili salah satu pengurus yakni, Surya Indriani Pardede dan Ani Pardede mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh pihak agar tidak dahulu menjalin kerjasama saat proses hukum yang masih berjalan.
Ojak menyarankan untuk tidak melakukan hubungan hukum dalam bentuk apa pun dengan PT Hotel Danau Toba International (HDTI) untuk sementara waktu.
"Imbauan ini disampaikan mengingat masih berjalannya proses hukum terkait dugaan konflik dalam kepengurusan baru PT HDTI. Konflik ini bermula dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang dilaksanakan pada 23 Juni 2025," kata Ojak, Selasa (24/6/2025).
Ojak Nainggolan, menjelaskan bahwa proses hukum terkait pemberhentian klien mereka sebagai Pejabat Sementara Direktur Operasional dan Direktur Keuangan PT HDTI masih berjalan.
"Untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari, kami sangat menganjurkan agar semua pihak mulai dari penyewa (tenant), pemasok (supplier), perbankan, pejabat pemerintahan, hingga kontraktor untuk menahan diri.
Jangan melakukan hubungan hukum apa pun dengan PT HDTI sebelum adanya keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," jelas Ojak.
Gugatan terhadap keputusan pemberhentian ini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Mdn.
Dalam gugatan tersebut, Surya Indriani Pardede dan Ibu Ani Pardede meminta pembatalan pemberhentian mereka yang diduga dilakukan oleh Dewan Komisaris sebelum RUPS digelar.
Menurut tim penasihat hukum, pemberhentian tersebut diduga tidak melalui mekanisme yang sah dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Kami ingin menegaskan bahwa status hukum pengurus PT HDTI saat ini masih dalam sengketa. Oleh karena itu, setiap tindakan hukum yang dilakukan atas nama PT HDTI oleh pihak-pihak baru bisa berisiko batal demi hukum," tambah Ojak Nainggolan.
Langkah hukum ini diambil demi menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak klien mereka.
Sebagai informasi, PT Hotel Danau Toba International (HDTI) adalah perusahaan perhotelan yang didirikan oleh pengusaha ternama, almarhum TD Pardede. Perusahaan ini dikenal sebagai salah satu pionir industri perhotelan modern di Sumatera Utara.
PT HDTI telah mengelola sejumlah properti strategis, termasuk Hotel Danau Toba International di Medan, dan memiliki sejarah panjang dalam pengembangan sektor pariwisata dan bisnis perhotelan di wilayah barat Indonesia.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| STOK Bina Guna Raih 5 Penghargaan LLDIKTI: Pemicu Perkuat kualitas dan Lahirkan Perubahan Nyata |
|
|---|
| RS Adam Malik Imunisasi 160 Nakes, Dukung Penurunan Kasus Campak |
|
|---|
| Sequis Center Medan Diresmikan, Pertegas Komitmen Layanan Nasabah di Sumut |
|
|---|
| Rapidin Simbolon Serahkan SK Pengurus PDIP Medan, Hasyim Ketua, Boydo Sekretaris |
|
|---|
| UNIVA Medan Gandeng Tribun Medan, Perkuat Publikasi dan Kolaborasi Pendidikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SUASANA-HOTEL-DANAU-TOBA-MEDAN-Hotel-Danau.jpg)