Sumut Terkini

Nasdem Beri Sanksi ke Aldi Hidayat yang Duduki Kursi Pimpinan saat Kericuhan, Dahnil:Supaya Kondusif

Disebut Kuzu kepada partai Aldi pun sudah meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
DUDUKI KURSI PIMPINAN : Empat anggota DPRD Deli Serdang menduduki kursi pimpinan setelah paripurna DPRD Deli Serdang berakhir ricuh, Selasa (23/6/2025). Tindakan ini akhirnya berbuntut panjang bagi anggota dewan Partai Nasdem.  

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Tindakan anggota dewan yang sempat menduduki kursi Pimpinan DPRD Deli Serdang di tengah kondisi rapat paripurna yang ricuh disebut-sebut berdampak panjang.

Hal ini lantaran ada Partai yang tidak terima dengan prilaku anggotanya.

Salah satunya adalah Partai Nasdem yang memberikan sanksi kepada Aldi Hidayat

Aldi Hidayat merupakan anggota DPRD Deli Serdang dari dapil Deli Serdang 2 meliputi Kecamatan Tanjung Morawa, STM Hilir, STM Hulu, Bangun Purba dan Gunung Meriah.

Pada saat rapat paripurna ricuh dengan santainya Aldi Hidayat maju ke kursi pimpinan bersama tiga anggota dewan lainnya seperti Antony Napitupulu (PDIP), Purnama Barus (Golkar) dan Dahnil Ginting (Gerindra).

Sebelum duduk di kursi, Aldi pun sempat merapikan peci yang ia kenakan. 

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Kuzu Serasi Wilson Tarigan yang dikonfirmasi membenarkan kalau Aldi sudah diberikan sanksi.

Disebut Kuzu kepada partai Aldi pun sudah meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Gara-gara ini disebut partai juga harus memberikan klarifikasi kepada DPW.

"Ia benar sudah diberi peringatan keras dia (Aldi Hidayat). Dari DPD maupun fraksi sudah memberi peringatan keras. Besok masih mau dipanggil wilayah lagi kita. Saya dan Pak Bongotan (Ketua Fraksi Nasdem) besok ke DPW," ujar Kuzu, Selasa (24/6/2025). 

Kuzu yang juga Sekretaris DPD Partai Nasdem Deli Serdang membenarkan sanksi paling berat bahkan bisa lagi didapatkan oleh Aldi dari partai.

Ditegaskan tidak seharusnya Aldi bertindak seperti itu dengan menduduki kursi pimpinan.

Dianggap apa yang dilakukan sudah melanggar ketentuan. 

"Yang kita larang itu dia menduduki kursi pimpinan itu. Dia melanggar nggak boleh seperti itu. Kalau soal hadir ke paripurna silakan Itu hak politik dia cuma kalau dia duduk sampai depan (kursi pimpinan) itu nggak boleh. Dia sudah klarifikasi dan ngaku dia terjebak tapi yang jelas Itu sudah menyalahi, etikanya dimana," kata Kuzu. 

Kuzu berpendapat dari segi hukum nggak ada yang bisa membenarkan tindakan yang telah dilakukan.

Dipandang apa rupanya yang terjadi sehingga tindakan itu dilakukan. Setelah tindakan tersebut dilakukan Fraksi pun langsung melakukan rapat. 

"Ada masalah apa rupanya? Apa ada aturan yang memperbolehkan itu, satu saja. Yang jelas kita minta keterangan dia dan ngaku dia terjebak (dengan suasana yang ada). Janji dia kedepan akan selalu berkodinasi dengan fraksi. Saya kemarin nggak datang karena nggak enak badan," ucap Kuzu. 

Sementara itu Dahnil Ginting yang juga sempat ikut menduduki kursi pimpinan mengatakan kalau dirinya bisa melakukan itu karena memandang suasana tidak kondusif di gedung paripurna.

Karena 35 dewan lain memandang paripurna lanjutan perlu untuk dilakukan rekan-rekannya yang lain pun meminta agar ia maju.

Pada saat itu posisinya ia pun sudah berkordinasi dengan Ketua Fraksi. 

"Saya beranggapan makanya saya maju supaya suasana bisa kondusif, kan terbukti akhirnya. Kita jugakan sempat minta yang lain untuk maju cuma saya yang disuruh teman-teman. Sedikitpun saya nggak ada niatnya untuk jadi Ketua DPRD karena teman-teman saja yang nyuruh dan mempercayakan," kata Dahnil. 

Disebut Dahnil ia mau untuk maju karena memandang partainya adalah partai pendukung utama Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Sidang paripurna DPRD Deli Serdang dengan dua agenda yang ricuh sempat terjadi pada, Senin (23/6/2025).

Saat itu kericuhan terjadi karena 36 anggota dewan mendesak agar Pimpinan bisa mengagendakan 2 jadwal untuk pembahasan KUA PPAS dan LKPD. 

Karena belum di Rapimkan dan di Banmuskan, Agustiawan Saragih pun menolak untuk dibahas pada saat itu.

Melihat suasana riak-riak terus terjadi dan melihat tidak lagi kondusif, usai menutup 2 agenda paripurna Agustiawan pun kemudian keluar. 

Tidak Terima dengan tindakan itu, 36 dewan pun kompak untuk melakukan paripurna lanjutan. Pada posisi itu barulah mereka menunjuk 4 orang sebagai pimpinan. 

(dra/tribun-medan.com). 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved