Sumut Terkini

Terduga Pengendar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Tanah Karo Saat Bermain Game

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, mengungkapkan penangkapan pria berusia 38 tahun itu bermula dari laporan masyarakat.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
dok Polres Tanah Karo
DIGREBEK SAAT MAIN GIM : Terduga pengedar sabu diamankan beserta barang bukti di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (24/6/2025). Pelaku diciduk saat tengah santai bermain gim di rumahnya, di kawasan Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Nakoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Kali ini, pelaku yang diamankan seorang pria berinisial SH alias BS alias Koko. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, mengungkapkan penangkapan pria berusia 38 tahun itu bermula dari laporan masyarakat.

Dimana, masyarakat melaporkan adanya aktivitas dugaan peredaran narkoba di kawasan Perumahan Huntara, di Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket. 

"Atas laporan masyarakat, kita langsung bergerak untuk mencari keberadaan pelaku yang diduga sering melakukan aktivitas peredaran narkoba. Pelaku kita amankan pada Sabtu (21/6/2025) kemarin sekira pukul 16.00 WIB," ujar Eko, Selasa (24/6/2025). 

Diungkapkan Eko, saat diamankan oleh personel Satreskrim Polres Tanah Karo pelaku sedang berada di salah satu rumah di perumahan tersebut.

Tanpa sadar, pria yang tengah duduk santai sambil bermain gim di telepon selulernya langsung ditangkap. 

"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati pelaku tengah duduk santai bermain gim di dalam rumah," katanya. 

Setelah berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya personel langsung melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan.

Dari serangkaian penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa lima paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram. 

"Selain itu, ditemukan juga barang bukti berupa satu plastik bening kosong, satu unit timbangan elektrik, dua buah anak kunci yang terpasang tali dan uang tunai sebesar Rp100.000," ucapnya. 

Setelah cukup bukti, selanjutnya personel langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-unndang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara. 

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved