Sumut Terkini
Terduga Pengendar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Tanah Karo Saat Bermain Game
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, mengungkapkan penangkapan pria berusia 38 tahun itu bermula dari laporan masyarakat.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Nakoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Kali ini, pelaku yang diamankan seorang pria berinisial SH alias BS alias Koko.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, mengungkapkan penangkapan pria berusia 38 tahun itu bermula dari laporan masyarakat.
Dimana, masyarakat melaporkan adanya aktivitas dugaan peredaran narkoba di kawasan Perumahan Huntara, di Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket.
"Atas laporan masyarakat, kita langsung bergerak untuk mencari keberadaan pelaku yang diduga sering melakukan aktivitas peredaran narkoba. Pelaku kita amankan pada Sabtu (21/6/2025) kemarin sekira pukul 16.00 WIB," ujar Eko, Selasa (24/6/2025).
Diungkapkan Eko, saat diamankan oleh personel Satreskrim Polres Tanah Karo pelaku sedang berada di salah satu rumah di perumahan tersebut.
Tanpa sadar, pria yang tengah duduk santai sambil bermain gim di telepon selulernya langsung ditangkap.
"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati pelaku tengah duduk santai bermain gim di dalam rumah," katanya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya personel langsung melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan.
Dari serangkaian penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa lima paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram.
"Selain itu, ditemukan juga barang bukti berupa satu plastik bening kosong, satu unit timbangan elektrik, dua buah anak kunci yang terpasang tali dan uang tunai sebesar Rp100.000," ucapnya.
Setelah cukup bukti, selanjutnya personel langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-unndang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Tak Sampai 24 Jam, Pembunuh Warga Jakarta Selatan di Kosan Tamtama Binjai Ditangkap, Ini Motifnya |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Gedung DPRD Sumut Usai Didemo 4 Hari Berturut-turut |
![]() |
---|
Gagal Kabur karena Mesin Motor Mati, Pria di Binjai Diringkus Polisi, 15,74 Gram Sabu Disita |
![]() |
---|
100 Kg Sabu Diamankan Polda Sumut di Tanjungbalai, Modus dari Luar Negeri |
![]() |
---|
Karhutla di Kecamatan Sipoholon, Warga Bersama Aparat Padamkan Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.