Berita Viral

BERKACA dari Kasus Bharada E, Prabowo Teken PP JC, Tersangka-Terdakwa Bisa Kerja Sama Bongkar Kasus

Berkaca dari Kasus Bharada Eliezer, Prabowo Teken PP Justice Collaborator, Tersangka-Terdakwa Bisa Kerja Sama dengan APH untuk Bongkar Kasus.

Editor: AbdiTumanggor
Instagram @prabowo
Presiden RI Prabowo Subianto teken PP Justice Collaborator (JC). 

Berkaca dari Kasus Bharada Eliezer, Prabowo Teken PP Justice Collaborator, Tersangka-Terdakwa Bisa Kerja Sama dengan APH untuk Bongkar Kasus.

TRIBUN-MEDAN.COM - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan penghargaan kepada saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus pidana.

Kebijakan ini ditujukan kepada para tersangka, terdakwa, maupun terpidana yang bersedia menjadi justice collaborator (JC).

Penghargaan yang dimaksud berupa keringanan hukum atau pembebasan bersyarat bagi mereka yang bersedia memberikan kesaksian untuk membongkar kasus.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku, yang ditandatangani oleh Prabowo pada 8 Mei 2025.

"Saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan," demikian bunyi Pasal 2, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/6/2025). 

Dalam Pasal 3, terdapat kriteria mengenai penanganan secara khusus tersebut.

Berikut isinya:

a. Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;

b. Pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau

c. Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Lalu, penghargaan bagi justice collaborator (JC) diatur dalam Pasal 4. 

Pemerintah akan memberikan keringanan putusan pidana hingga remisi tambahan.

Berikut penghargaannya:

a. Keringanan penjatuhan pidana; atau

b. Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana. 

Berkaca dari Kasus Bharada E

Sebagaimana diketahui, Bharada E (Richard Eliezer) telah menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).

Status justice collaborator diberikan kepada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut, dan dalam kasus Bharada E, ia dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan status tersebut.  

Penjelasan lebih lanjut:

Justice Collaborator:

Justice Collaborator adalah seseorang yang terlibat dalam suatu tindak pidana namun bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar, biasanya melibatkan pelaku lain yang memiliki peran lebih dominan.  

Kasus Brigadir J:

Dalam kasus kematian Brigadir J, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator karena ia memiliki informasi penting yang dapat mengungkap fakta-fakta terkait kasus tersebut.  

Peran Bharada E:

Dengan menjadi justice collaborator, Bharada E memberikan keterangan yang signifikan dan relevan terkait kasus tersebut, yang membantu penegak hukum dalam mengungkap kebenaran.  

Perlindungan LPSK:

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collaborator, termasuk perlindungan fisik, hukum, dan psikologis, selama proses hukum berlangsung.  

Vonis Ringan:

Status justice collaborator yang disandang Bharada E menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memberikan vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.  

Dengan status justice collaborator, Bharada E diharapkan dapat berkontribusi dalam mengungkap kebenaran dan mendapatkan perlindungan hukum yang diperlukan selama proses hukum berlangsung. 

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: NASIB Aiptu RH, Anggota Polantas Polrestabes Medan, Diduga Lakukan Pungli, Kini Ditahan Propam

Baca juga: PENAMPAKAN Uang Tunai Hasil Sitaan Kasus CPO Rp 11,8 Triliun, Terbesar Dalam Sejarah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved