Berita Viral

DERETAN Penipuan Pecatan Polisi Bharatu CR: Tipu Pedagang Helm hingga Casis Polri, Raup Rp 3 Miliar

Pecatan Polisi Bharatu CR telah melakukan penipuan kepada banyak orang. Bahkan dia meraup lebih dari Rp 3,3 miliar. 

ISTIMEWA
PENIPUAN - Seorang anggota polisi tertangkap kamera CCTV melakukan transaksi palsu saat membeli helm di salah satu toko di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 8 Juni 2025. Ternyata ia sudah sering menipu hingga korbannya puluhan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pecatan Polisi Bharatu CR telah melakukan penipuan kepada banyak orang. Bahkan dia meraup lebih dari Rp 3,3 miliar. 

Sejumlah catatan dari CR yakni:  

Tipu Pedagang Helm hingga Calon ASN dan Polri

Penipuan CR kepada pedagang helm terekam CCTV terjadi pada 8 Juni 2025. 

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa pria dalam video viral itu adalah Bharatu CR.

Rupanya, sebelum menipu dengan modus bukti transfer palsu, Bharatu CR telah merugikan puluhan korban.

Adapun pemecatan Bharatu CR dilakukan berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/63/XII/2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (3/12/2024), di Ruang Sidang Bid Propam Polda Jabar.

"Polda Jabar yakinkan bahwa pria tersebut sudah dipecat atau di-PTDH sejak tanggal 3 Desember 2024 lalu," kata Hendra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/6/2025).

Baca juga: Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Keseruan Jalan Sehat HUT Ke-79 Deliserdang

Baca juga: SOSOK Walikota Respati Ardi Kesal Banyak Orangtua Murid Minta Tolong, Kini Tempel Tulisan No Jastip

Bharatu CR dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.

Dalam pemeriksaan, Bharatu CR diketahui menipu korban berinisial SC sebesar Rp120 juta.

 
Ia berdalih akan membantu menyelesaikan permasalahan hukum di Reserse Polda Jabar.

Namun, dia hanya mengembalikan sebagian uang, yaitu Rp38 juta.

Ia juga menipu korban lain, G, sebesar Rp243 juta, dengan iming-iming anaknya bisa lolos menjadi anggota Polri atau ASN.

Dari jumlah tersebut, hanya Rp15 juta yang telah dikembalikan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved