Berita Viral

NASIB Oknum ASN Solo Diduga Lecehkan Rekan Kerja, Kini Jadi Tukang Sapu Tapi Belum Jadi Tersangka

Beginilah nasib oknum ASN di Pemkot Solo yang diduga lecehkan rekan kerjanya dan hingga kini belum jadi tersangka dan kini jadi tukang sapu

Shutterstock
PELECEHAN: Ilustrasi - ASN Kota Solo, Jawa Tengah yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan pekerja outsourcing di kantornya. Begini nasibnya kini 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib oknum ASN di Pemkot Solo yang diduga lecehkan rekan kerjanya.

Oknum ASN berinisial S diduga melecehkan rekan kerjanya.

S diduga melecehkan pegawai alih daya atau outsourcing berinisial ER (25).

Atas perbuatannya tersebut, S yang awalnya menjabat di bidang pelaksana administrasi perkantoran kelas lima ini kini jadi tukang sapu alias petugas kebersihan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Alam (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno menuturkan pihaknya telah memproses sanksi administratif.

Selanjutnya, laporan tersebut akan diberikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Paling lambat minggu depan kami ajukan ke BKN, tapi proses pidana tetap berjalan secara paralel," kata Dwi, dikutip Tribun-medan.com dari TribunSolo.com, Jumat (27/6/2025).

Selain penurunan jabatan, penghasilan pelaku juga terdampak pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) hampir sebesar Rp3 juta.

"Meskipun begitu, jalur pidana tetap harus ditegakkan secara terpisah dari administrasi," tegasnya.

Baca juga: SOSOK Setiyono, Mantan Finalis Pencarian Bakat Masak Dilaporkan Cabuli Bocah, Diduga Beraksi 20 Kali


Sementara korban yang merupakan pegawai alih daya saat ini tengah cuti.

Korban juga diberi kebebasan untuk menentukan apakah masih lanjut kerja atau mengundurkan diri.

Dwi menambahkan, meski disanksi berat, S tetap bisa mengikuti seleksi jabatan di masa depan, tapi harus melalui prosedur yang ketat.

"Harus ikut ujian ulang dan bersaing sesuai mekanisme ASN. Tapi itu setelah sanksinya selesai," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Solo, Respati Ardi menuturkan, sanksi administratif ini tak menghentikan jalannya proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami mohon maaf kepada korban dan keluarganya. Hari ini kami jatuhkan hukuman berat."

"Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan," ujar Respati.

Diketahui, kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polresta Solo.

Namun, S hingga kini masih belum ditetapkan jadi tersangka.

S saat ini masih berstatus saksi.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo menuturkan, selain S, sejumlah saksi lainnya juga sudah diperiksa.

Ia menuturkan, pihaknya harus berhati-hati dalam menangani kasus ini karena menyangkut nama baik banyak pihak.

“Kami harus hati-hati. Ini menyangkut nama baik banyak pihak. Prosesnya masih panjang dan kami pastikan akan berjalan sesuai dengan koridor hukum,"

"Status tersangka belum ditetapkan karena masih dalam tahap klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Prastiyo, dikutip dari TribunSolo.com.

Ia juga menuturkan, aksi dugaan pelecehan ini dilakukan di lingkungan kantor.

Dari keterangan korban, ujar Prastiyo, bentuk pelecehan yang dilakukan S dalam kategori cabul karena adanya kontak fisik secara langsung.

"Untuk fakta saat ini, memang antara korban dan pelaku berkantor di tempat yang sama."

Baca juga: Aiptu Rudi Hartono Dihukum Guling-guling di Aspal setelah Lakukan Pungli ke Pengendara di Medan


"Kemungkinan ada momen yang tidak disengaja atau faktor situasional tertentu, hingga terjadi perbuatan yang dikategorikan sebagai cabul secara fisik,"

"Fakta-fakta ini yang saat ini sedang kami dalami secara lebih rinci," lanjut dia.

Namun, saat kejadian tak ada saksi mata di sekitar lokasi.

"Saat kejadian memang tidak ada saksi langsung. Tapi kami punya saksi-saksi dari pihak keluarga korban yang pertama kali mendengar cerita korban usai kejadian,"

"Dari situlah ada keberanian dari pihak korban dan keluarganya untuk membuat laporan resmi ke kepolisian," urainya.

Selain itu, pihak kepolisian juga sudah mengantongi bukti kiriman pesan dari S kepada korban yang membuat korban merasa tak nyaman.

"Kami sudah mendapatkan percakapan digital (chat). Dari chat itu, memang terlihat ada ungkapan-ungkapan yang meski tersirat, menunjukkan bahwa korban merasa tidak nyaman,"

"Ada indikasi pelaku pernah melakukan sesuatu yang tidak menyenangkan bagi korban. Ini menjadi bagian dari barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan," beber Prastiyo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved