Berita Viral

Paula Verhoeven Berhak Atas Nafkah dari Baim Wong Usai Tak Terbukti Durhaka, Tuntut Rp4,4 Miliar

Usai tak terbukti durhaka, Paula Verhoeven berhak atas nafkah dari Baim Wong yang sempat dituntut sebesar Rp4,4 miliar

ARSIP Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
PERCERAIAN BAIM - PAULA: Baim Wong dan Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan 23 Oktober 2024. Baim Wong dan Paula resmi cerai pada Rabu (16/4/2025). Terkini hasil banding sudah keluar, Paula berhak atas nafkah dari Baim Wong 

TRIBUN-MEDAN.COMPaula Verhoeven berhak atas nafkah dari Baim Wong.

Adapun setelah bercerai, Paula Verhoeven resmi mengajukan banding atas putusan cerainya dengan aktor Baim Wong ke Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta.

Banding tersebut diajukan setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan cerai keduanya pada 16 April 2025.

Kini, hasil dari banding itu telah keluar.

Kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, menyatakan bahwa putusan banding tersebut diumumkan sejak 18 Juni 2025 dan memuat tiga poin penting, salah satunya menyangkut status Paula sebagai istri.

“Ada 3 hal dalam putusan itu: mengabulkan perceraian, tidak ada nusyuz, dan hak asuh kepada ayah karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah,” ujar Alvon dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Dengan demikian, Paula Verhoeven dinyatakan tidak terbukti sebagai istri durhaka atau melakukan nusyuz, sebagaimana sebelumnya menjadi perdebatan publik selama proses persidangan berlangsung.

Karena tidak terbukti nusyuz, Paula pun berhak atas sejumlah nafkah dari pihak Baim Wong. Hal ini diungkapkan langsung oleh Alvon.

“Iya, tidak terbukti (istri durhaka) dan mendapatkan hak-hak nafkah madhiyah, mut'ah, dan iddah," ucapnya.

Baca juga: TANPA Ridwan Kamil Lagi, Atalia Praratya Ziarah ke Makam Eril Bareng Zara, Tulis Pesan Menyentuh

Meski begitu, Alvon tidak menyebutkan secara rinci berapa nominal nafkah madhiyah, mut’ah, dan iddah yang akan diterima oleh Paula.

Namun, ia memastikan bahwa pemberian nafkah sudah mulai dilakukan sejak sebelum ikrar talak dinyatakan oleh Baim di hadapan majelis hakim.

“(Nafkah diberikan) beberapa hari sebelum ikrar talak sudah harus dipenuhi dalam proseduralnya," tutur Alvon.

Paula Verhoeven sempat menggugat Baim Wong terkait hak asuh anak dan nafkah Rp 4,4 Miliar. 

Ada tiga jenis nafkah yang dituntut yaitu nafkah madliyah, nafkah iddah, dan nafkah mut'ah.

"Dia menuntut nafkah madliyah jadi karena selama berpisah 1 April sampai 8 bulan dia menuntut tiap bulannya Rp100 juta berarti total Rp800 juta," jelas Suryana.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved