Berita Viral
Padahal Ada Pidana, Eks Sekwan Digerebek Istri Mesum Dilepas Polisi, Ini Alasan Kapolres
Heboh oknum mantan sekwan di Sumsel berinisial Ja (38) digerebek berduaan dengan wanita yang bukan muhrimnya inisial MZ.
TRIBUN-MEDAN.com - Padahal ada pidana, mantan Sekwan digerebek mesum dilepas polisi. Ini alasan Kapolres.
Heboh oknum mantan sekwan di Sumsel berinisial Ja (38) digerebek berduaan dengan wanita yang bukan muhrimnya inisial MZ.
Saat penggerebekan di kosan wilayah Jalan Gotong Royong, Kecamatan Demang Lebar Daun, aparat kepolisian sampai harus mendobrak pintu lantaran Ja dan MZ bersikeras enggan membukakan pintu.
Namun, kabar terbaru, keduanya sudah dilepaskan setelah diperiksa 1x24 jam.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, bahkan belum tahu mengapa anak buahnya memutuskan melakukan tindakan tersebut.
Pantauan Sripoku.com di lokasi kejadian saat penggerebekan sekitar pukul 17.50, warga sekitar mulai berduyun-duyun mendatangi indekos yang berada di Gang Buntu tersebut.
Warga penasaran karena sejak pukul 14.00 mobil patroli dari Polsek IB I Palembang sudah berada di TKP bersama dengan petugasnya.
Namun, hingga petang kos-kosan itu dikepung warga, JA yang diduga bersama dengan wanita simpanannya tak juga kunjung memperlihatkan batang hidungnya.
Petugas polisi juga ragu melakukan upaya paksa mendobrak pintu tersebut lantaran belum ada laporan polisi resmi.
Istri JA yang ada di lokasi kejadian, YR, lantas bikin laporan ke polisi.
YR juga mengajak kedua mertuanya tak lain adalah orang tuanya sendiri namun Ja enggan membukakan pintu.
Setelah adanya laporan, polisi akhirnya bisa bertindak dengan mendobrak pintu disaksikan puluhan warga setempat.
Terkait tidak diberlakukan penahanan, Kombes Harryo mengatakan belum mengetahui secara pasti alasan penyidik tidak melakukan penahanan.
Padahal, ia tidak menampik ada temuan pidana dari peristiwa ini.
"Sedang kita proses sesuai dengan aturan mainnya. Saya belum mengetahui secara pasti alasan penyidik tidak melakukan penahanan. Namun benar ada temuan peristiwa pidana, ini menjadi pantauan saya," katanya, Jumat (26/6/2025).
Menurutnya, penahanan terdapat pelaku tidak serta merta harus dilakukan.
Terutama, bila ancaman pidananya di bawah 5 tahun dan bukan tindakan kriminal seperti pembunuhan atau penganiayaan.
"Sebuah penahanan tidak serta merta harus dilakukan, tentunya ada aturan mainnya. yang terpenting ancaman pidana di bawah 5 tahun tidak diwajibkan atau dilarang untuk menahan," jelasnya.
Dirinya memastikan, tidak ada alasan bagi pihaknya untuk menghentikan penyidikan.
"Peristiwanya jelas, tindak pidananya sudah ada. Tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak melakukan penyidikan. Jadi akan tetap kami lakukan (penyidikan-red)," tegasnya kembali.
Sebelum dilepaskan dari penahanan, Harryo menegaskan pihaknya sudah memintai keterangan JA dan MZ selama 1x24 jam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa memang benar terjadi tindak pidana.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| TANGIS Pilu JL, Uang Ayahnya Rp4,7 Miliar Digelapkan Suami, Sebagian Diberikan ke Wanita Selingkuhan |
|
|---|
| PINKAN MAMBO Minta Cerai Setelah Ketahuan Arya Khan Pakai Uang Endorse Diam-Diam: Aku Gak Dihargai |
|
|---|
| UYA KUYA Geram Dituduh Punya 750 Dapur MBG, Kini Laporkan Hoaks ke Polisi: Mereka Mau Apa Lagi? |
|
|---|
| TERNYATA Pekerja di Kapal Pertamina Semua Warga India, Tak Ada WNI, Pelaut Indonesia Syok dan Sedih |
|
|---|
| EMRUS SIHOMBING Tak Setuju Saiful Muljani Lakukan Makar Tapi Diksi 'Jatuhkan Presiden' Kurang Pantas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mz-selingkuhan-tribunmedan.jpg)