Berita Viral

Pilu Mahasiswi Dirudapaksa Guru Ngaji, Baru Sehari Nikah Diceraikan hingga Rumah Dilempari Batu

Pilu mahasiswi di Karawang usai menjadi korban rudapaksa guru ngaji yang merupakan saudaranya sendiri lalu dinikahi namun cuma sehari dan diceraikan

Tayang:
surya/youtube
PEMERKOSAAN: Ilustrasi - Mahasiswi di Karawang usai menjadi korban rudapaksa guru ngaji yang merupakan saudaranya sendiri dan dinikahi namun baru sehari langsung diceraikan. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Pilu mahasiswi di Karawang usai menjadi korban rudapaksa guru ngaji yang merupakan saudaranya sendiri.

Mahasiswi di Karawang berinisial N (19) bernasib pilu setelah menjadi korban rudapaksa guru ngaji berinsiial J.

N yang menjadi korban rudapaksa pun dinikahi, namun baru sehari langsung diceraikan hingga rumahnya dilempari batu.

Adapun N dirudapaksa pelaku yang berinisial J di rumah neneknya di Kecamatan Majalaya, Karawang, pada 9 April 2025.

Pengacara N, Gary Gagarin mengatakan peristiwa ini terjadi saat kliennya sedang berada di rumah neneknya di Kecamatan Majalaya, Karawang, pada 9 April 2025. 

Saat itu, J yang mengetahui keberadaan N lalu menyusul.

J mengaku ingin bertemu N karena belum sempat berlebaran. 

J diketahui merupakan guru ngaji dan masih memiliki ikatan keluarga dengan korban.

Baca juga: SOSOK Agam Rinjani, Sempat Dianggap Pahlawan Evakuasi Jenazah Juliana, Kini Viral Usai Open Donasi


"Korban ketemu salaman dengan pelaku, setelah itu tidak sadar, dibawa ke kamar dan dilakukan kekerasan seksual, hingga kepergok si nenek, dipanggil warga lalu diamankan," kata Gary dikutip Tribun-medan.com dari Tribun Gorontalo, Minggu (29/6/2025).

Gary mengatakan, N baru sadar setelah berada di klinik.

Sementara J digiring keluarga N ke Polsek Majalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tetapi, polisi justru memediasi kasus tersebut dan menyarankan perdamaian.

Gary mengatakan, kesepakatan damai itu berisi pernyataan J bersedia menikahi korban dan keduanya tidak akan saling menuntut di kemudian hari.

Gary menyesalkan Polsek Majalaya tidak mengarahkan kasus ini ke Unit PPA Polres Karawang.

Gary juga menyebut ada tekanan terhadap keluarga N untuk melakukan pernikahan dengan alasan aib desa.

"Enggak masuk akal, pernikahan selang sehari langsung diceraikan, ini harus dipahami penegak hukum, jangan dibiasakan pelaku kekerasan seksual didamaikan," kata Gary.

Saat ini, kata Gary, J masih menjalankan aktivitas seperti biasa sebagai guru.

Sementara N terus berupaya memperjuangkan keadilan atas nasibnya.

"Korban coba lapor ke Satgas TPKS di kampus, tapi tidak ada tindak lanjut dan terkesan didiamkan," kata Gary.

Gary mengatakan, kondisi psikis N terganggu hingga ingin berhenti kuliah.

Sebab, keluarga N sering menerima ancaman dari keluarga J karena dianggap menghancurkan karir J sebagai seorang guru.

"Rumah korban sampai dilempari batu, padahal klien kami adalah korban, antara korban dan pelaku juga masih ada hubungan keluarga," kata Gary.

Baca juga: NASIB Usep Baru Pulang dari RS Ditahan Gegara Beli Motor Rp2 Juta Untuk Ngojek,Tak Tahu Hasil Curian

Gary mengatakan, pada Mei 2025, tim kuasa hukum sebetulnya sudah melaporkan lagi kasus ini ke Unit PPA Polres Karawang.

Namun, laporan itu tidak bisa diproses lantaran sebelumnya ada surat pernyataan damai.

"Kami ke P2TP2A untuk meminta pendampingan psikis agar kondisi korban bisa pulih dan bersurat ke Kapolres untuk minta atensi," kata Gary.

Gary menilai, apa yang menimpa N harus dikawal hingga tuntas melalui proses hukum.


Sebab, tindak kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan hanya dengan perjanjian damai.

Kepala Seksi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan membenarkan kasus tersebut difasilitasi penyelesaiannya oleh Polsek Majalaya.

Polisi menilai kasus tersebut tidak bisa diproses ke Unit PPA Polres Karawang karena korban bukan anak di bawah umur.

Polisi juga menganggap kasus tersebut sebagai perkara suka sama suka.

"Korban sudah 19 tahun, jadi bukan anak di bawah umur, kalau ke PPA, itu untuk anak-anak karena lex specialis, makanya kemarin difasilitasi untuk berdamai,” ujar Wildan.

Meski begitu, Wildan mempersilakan soal rencana korban akan kembali melapor ke kepolisian.

"Sah-sah saja untuk laporan, cuma dilihat juga delik aduan yang disangkakan ke pelaku apa," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun Gorontalo

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved