OTT KPK di Mandailing Natal

Kadis PUPR Sumut di OTT KPK, Bobby Nasution : Ini OPD Kami yang Ketiga 

Bobby mengatakan, peluang korupsi itu akan selalu ada dalam setiap pemerintahan.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
Kolase Istimewa
'THE GOLDEN BOYS MEDAN': Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kadis PUPR Sumut 'The Golden Boys Medan' Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan. Penetapan tersangka itu diketahui pada saat KPK melakukan konferensi pers, di Jakarta, Selasa (28/6/2024). (Kolase Tribun/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Gubernur Sumut Bobby Nasution  sangat menyayangkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Topan Obaja Ginting ditetapkan tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu.

Bobby Nasution menghargai putusan dan kebijakan hukum dari KPK.

Dikatakan Bobby Nasution, ini kali ketiga OPD nya terlibat kasus korupsi.  

"Ya yang pasti ini OPD kami yang ketiga tersangka dalam tindak pidana korupsi dan pak Topan di OTT oleh KPK tentu kami sangat menyayangkan.

Kami dari pihak provinsi sangat menghargai putusan dan kebijakan hukum dari KPK," jelasnya saat diwawancara di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025).

Bobby mengatakan, peluang korupsi itu akan selalu ada dalam setiap pemerintahan.

Untuk itu, ASN diminta agar mawas diri dalam hal ini.

"Yang pasti, semua peluang terbuka (korupsi). kita sampaikan, sistem yang kita lakukan yang pasti kita harus bisa mengontrol diri kita mawas diri, karena apa yang kita lakukan dan diberi amanah kita  harus tanggungjawab," jelasnya. 

Apalagi, dalam memegang suatu jabatan, kata Bobby, banyak yang lalai dari tanggung kawab yang dipegangnya.

"Kita diberikan wewenang ini, kadang-kadang orang suka lalai dengan tanggung jawabnya. Korupsi jangan ada kegiatan seperti itu lagi," ucapnya. 

KPK telah menangkap 6 orang yang terlibat korupsi proyek jalan. Sebanyak 6 orang ditangkap di Madina, Sumut.  

Untuk sementara ini, Komisi Pemberantasan Kerupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut), Jumat (27/6/2025).

Adapun kelima tersangka adalah: 

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved