Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Pengedar Sabu di Jalan Pematang

Residivis kasus narkoba BRR alias B (51) diamankan petugas saat diduga hendak bertransaksi sabu di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Residivis kasus narkoba BRR alias B (51) diamankan petugas saat diduga hendak bertransaksi sabu di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kota Pematangsiantar. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR–Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya.

Kali ini, seorang pria berinisial BRR alias B (51), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019, ditangkap saat diduga sedang bertransaksi sabu di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Sat Resnarkoba mencegat seorang pria yang datang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 4437 TAR, sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan dalam laporan warga.

Saat digeledah, pria tersebut yang belakangan diketahui adalah BRR alias B—menjatuhkan satu paket sabu seberat 0,22 gram dari tangan kirinya.

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Vivo warna hitam, serta uang tunai Rp20.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial U.

Namun, saat dilakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, pria inisial U tidak berhasil ditemukan.

BRR alias B beserta barang bukti dan sepeda motor yang digunakan kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pematangsiantar guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Jonni.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved