Sumut Terkini
Sidang Suap Eks Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Ini Akui Dapat Proyek Hasil Lobi-lobi
Kepada Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim, Ade mengakui mendapatkan dua proyek yakni pengerjaan beton parit dan perbaikan kantor Camat.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan anggota DPRD Langkat tiga periode dari Golkar Ade Khairina Syahputri mengakui mendapatkan dua proyek pembangunan saat dirinya menjabat anggota DPRD masa kepimpinan Terbit Rencana Perangin-angin sebagai Bupati Langkat.
Hal itu dia sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap sebesar Rp 68,40 miliar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas pengerjaan sejumlah proyek di Langkat dengan dua terdakwa yakni Terbit Rencana dan abang kandungannya Iskandar Perangin-angin.
Kepada Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim, Ade mengakui mendapatkan dua proyek yakni pengerjaan beton parit dan perbaikan kantor Camat.
"Benar saya dapat dua pengerjaan proyek, yakni pembetonan parit dan rehab kantor camat," kata Ade.
Ade juga terang terangan bila proyek yang dia kerjakan sebelumnya telah dia sampaikan dalam pokok pikiran sebagai anggota DPRD Langkat waktu itu.
"Ya karena itu pas di daerah pemilihan saya, dan sudah saya masukan dalam Pokir pada 2020. Kemudian saya yang mengerjakan," kata Ade.
Pekerjaan Tanpa Tender
Ade mengakui dalam pekerjaan dua proyek itu tidak mengikuti tender.
Dia juga tidak memiliki perusahaan untuk ikut lelang pekerjaan tersebut.
Ade bilang, dapat melakukan pekerjaan tersebut setelah dihubungi oleh Iskandar. Selain abang kandung Bupati Langkat waktu itu, Iskandar juga merupakan kepala desa.
"Pas itu saya ada dihubungi pak Iskandar, jadi taunya disitu. Kemudian dia bilang nanti Ade yang kerjakan ini. Kalau teknis semua dikerjakan saya tidak ada urus, termasuk perusahaan atau tender. Saya dibantu sama Ahmad Sukri yang urus semua," jelasnya.
Diketahui dalam dakwaan menyebutkan kedua terdakwa menerima uang suap untuk pengamanan sejumlah proyek Tahun Anggaran 2020-2021 di Kabupaten Langkat.
Kedua terdakwa mengatur proyek yang dikerjakan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Kelautan dan Perikanan.
Terbit mengarahkan para kepala dinas dalam pengadaan barang dan jasa, baik secara lelang, tender maupun penunjukan langsung di rumah atau warung sekitar rumahnya.
Terdakwa Iskandar yang mengatur segala paket pekerjaan dan wajib menyerahkan fee sebesar 15,5 sampai 16,5 persen dari nilai kontrak.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| DLH Siantar Targetkan Retribusi Sampah Rp 7,7 Miliar, Minta Warga Bantu Cegah Pungli |
|
|---|
| IAI Angkat Tema Nadi Ruang Utara, Luncurkan Arsitek Jumpa Tengah 2026 |
|
|---|
| Menaker Minta Swasta Terapkan WFH 1 Hari Dalam Seminggu, Disnaker Sumut: Masih Tunggu SE |
|
|---|
| Gubsu Bobby Klaim Angka Kemiskinan di Sumut Menurun, Ini kata Pengamat |
|
|---|
| Terpidana Korupsi DJKA sebut Beri Uang Rp 425 Juta ke Ipar Jokowi, KPK Benarkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-SUAP-MANTAN-BUPATI-LANGKAT-Dua-saksi-dihadirkan.jpg)