KPK Geledah Rumah Topan Ginting

TERUNGKAP Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Topan Ginting, Ada Uang Rp 2,8 Miliar dan Pistol

Hasil penggeledahan, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah alat bukti. Antara lain, uang senilai Rp 2,8 miliar di rumah tersebut.

Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/Anisa
KPK GELEDAH RUMAH - Penampakan rumah milik Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, di perumahan elite Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Tuntungan, Kota Medan, Rabu (2/7/2025). KPK melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut. 

Dalam kasus ini, Topan Ginting diduga akan menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari upayanya menentukan pemenang lelang tersebut.

"Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira ya dari Rp 231 (miliar), (Topan dapat) 8 miliar itu. Empat persennya kan sekitar Rp 8 miliaran ya itu," ungkap Asep.

Asep menuturkan uang sekitar Rp 8 miliar itu akan diberikan kepada Topan secara bertahap hingga proyek selesai dikerjakan oleh pihak Akhirun.

"Tapi nanti bertahap, setelah proyeknya selesai, karena pembayarannya pun termin gitu ya, ada termin pembayarannya," beber Asep.

Adapun konstruksi perkara terkait proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, juga tak jauh berbeda.

Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut melakukan kongkalikong dengan Akhirun dan Rayhan.

Dia mengatur proses e-catalog sehingga dua perusahaan milik bapak dan anak itu terpilih sebagai pelaksana pekerjaan.

Asep mengatakan, Heliyanto telah menerima sejumlah uang dari Akhirun dan Rayhan sebesar Rp 120 juta dalam kurun Maret sampai Juni 2025.

"Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya," kata Asep. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved