News Video
DUA ANGGOTA TNI Terlibat Kasus Pembunuhan Warga Sibiru-Biru Divonis 8 dan 9 Bulan Penjara
Pengadilan Militer Tinggi Medan memvonis dua anggota TNI Armed-2KS atas kasus penyerangan terhadap warga di Sibiru Biru, Kabupaten Deli.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pengadilan Militer Tinggi Medan memvonis dua anggota TNI Armed-2KS atas kasus penyerangan terhadap warga di Sibiru Biru, Kabupaten Deli Serdang hingga membuat seorang warga meninggal dunia dengan penjara 8 bulan dan 9 bulan penjara.
Keduanya adalah Praka Saut Maruli Siahaan dan Praka Dwi Maulana Kusuma yang merupakan anggota TNI prajurit Armed 2/105 Kilap Sumagan.
Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim Kolonel Rony Suryandoko, Kamis (3/7/2025), menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama. Memidana para terdakwa dengan, terdakwa I pidana penjara selama 7 bulan dan 24 hari. Dan terdakwa dua pidana penjara selama 9 bulan," kata Rony.
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Saut Maruli Siahaan agar dikeluarkan dari tahanan setelah menjalani masa hukuman.
"Memerintahkan agar terdakwa I dikeluarkan dari tahanan dan terdakwa dua tetap ditahan," iata
Sebelumnya, keduanya dituntut oleh Oditur Pengadilan Militer mendakwa keduanya dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Terdakwa dituntut dengan pidana 8 bulan dan pidana 9 bulan. Ada pun hal yang memberatkan terdakwa adalah telah mencoreng nama TNI. Sementara hal yang meringankan keduanya dianggap belum pernah menjalani hukuman.
Ada pun kedua terdakwa adalah bagian dari 45 prajurit Armed 2/105 Kilap Sumagan yang melakukan penyerangan terhadap warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru biru, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam insiden itu, satu warga tewas akibat penganiayaan dan luka tusuk benda tajam.
Selain itu, sejumlah warga lainnya mengalami luka-luka akibat keberingasan oknum prajurit Armed pada peristiwa yang terjadi Jumat (8/11/2024).
Kasus ini bermula saat adanya seorang anggota TNI yang berpapasan dengan seorang pemuda di Desa Selamat mengas gas kendaraannya hingga berujung cekcok.
Karena tak senang, anggota TNI tersebut menghubungi rekannya sehingga puluhan anggota TNI melakukan penyerangan terhadap warga di sana.
(cr17/www.tribun-medan.com).
Dua Anggota TNI
Terlibat Pembunuhan Warga Sibiru-Biru
Divonis 8 dan 9 Bulan Penjara
Kota Medan
Pengadilan Militer Tinggi Medan
Kabupaten Deli Serdang
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.