Berita Simalungun Terkini

Sebanyak 473 Honorer Pemkab Simalungun Diberhentikan per 1 Juli 2025

Kepala BKPSDM Kabupaten Simalungun, Jon Rismantuah Damanik membenarkan kabar pemberhentian 473 tenaga honorer

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
PENYERAHAN SK PPPK - Pemkab Simalungun menyerahkan SK pengangkatan PPPK terhadap 1.068 orang pada Senin (16/6/2025). (TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kepala BKPSDM Kabupaten Simalungun, Jon Rismantuah Damanik membenarkan kabar pemberhentian 473 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun. Ratusan honorer itu diberhentikan pemerintah per 1 Juli 2025 ini. 

Jon Rismantuah menjelaskan status honorer saat ini ada yang masih layak diperjuangkan. Namun ada juga yang wajib diberhentikan berdasarkan Undang Undang No.20 Tahun 2023 Tentang ASN yang mengatur kebijakan penghapusan tenaga honorer. 

“Jadi tenaga honorer itu ada yang sesuai database dan ada yang non-database. Kalau dia yang sudah masuk database itu sudah seleksi dan itu otomatis menjadi R3 atau berstatus akan difasilitasi sebagai PPPK paruh waktu,” kata Jon Rismantuah.

“Dan yang non-databese tapi terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK, itu masih ditampung gajinya sampai Desember 2025 nanti,” ucap Jon Rismantuah. 

Khusus tenaga honorer yang tidak memiliki kriteria keduanya, Pemerintah Kabupaten Simalungun wajib memberhentikan mereka sesuai aturan undang-undang. 

“Terus yang ketiga yaitu non database dan tidak terdaftar sebagai peserta seleksi, ini yang kita sudah berhentikan. Jumlah honorer dalam klasifikasi ini sekitar 473 orang. Mereka ini masa kerjanya belum 2 tahun,” katanya.

Jon Rismantuah menyampaikan pemberhentian terhadap 473 tenaga honorer ini berjalan lancar tanpa ada perlawanan. Ia pun mengaku para honorer ikhlas menerima apa yang ditetapkan negara.

“Mereka berhenti per 1 Juli 2025. Selesai lah tugas mereka saat penerimaan gaji per tanggal 1 Juli 2025. Jadi mereka pun ikhlas. Ya pasti dong mereka menerima kondisi ini. Karena mereka belum dua tahun dan tidak ikut seleksi,” pungkasnya.

Pemkab Simalungun saat ini dibebani belanja pegawai setelah empat tahun terakhir yakni mulai 2021 sampai tahun 2025 terus mengangkat tenaga honorer menjadi ASN PPPK. Total jumlah tenaga ASN PPPK yang diangkat dalam kurun waktu tersebut adalah 6.725 orang. 

Adapun tahun 2025 ini, jumlah tenaga ASN PPPK yang diangkat adalah 1.068 orang. Mereka telah menerima SK pada 16 Juni 2025

(alj/tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved