Sumut Terkini

Sidang 10 Gram Sabu Dimulai, Polisi Terekam CCTV Aniaya Terdakwa saat Pengamanan

Penasihat hukum Rahmadi, Thomas Tarigan saat dihubungi tribun-medan.com, membenarkan sidang perdana Rahmadi telah dilakukan pada Kamis (3/7/2025).

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
Tangkapan layar video beredar di media sosial proses penangkapan terdakwa Rahmadi dianggap melanggar SOP yang dilakukan oknum petugas Ditnarkoba Polda Sumut, sehingga dilakukannya penganiayaan dengan memijak hingga menendang berulang kali ke badan korban. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Sidang terdakwa Rahmadi, dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu 10 gram di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai sudah dimulai.

Dalam nota dakwaan jaksa penuntut umum, Rahmadi diamankan setelah bekerjasama dengan bandar narkoba Amri alias Nunung yang selama ini masih masuk dalam daftar pencarian orang.

Rahmadi didakwa usai mengantar narkoba jenis sabu-sabu dari Nunung kepada Ardiansyah Saragih dan diamankan oleh petugas pada Senin (3/3/2025) lalu.

Rahmadi diamankan oleh tim subdit 3 Ditnarkoba Polda Sumut di salah satu toko pakaian di Kota Tanjungbalai dan disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Penasihat hukum Rahmadi, Thomas Tarigan saat dihubungi tribun-medan.com, membenarkan sidang perdana Rahmadi telah dilakukan pada Kamis (3/7/2025).

Menurutnya, pihaknya telah mendengarkan isi dakwaan dari jaksa penuntut umum di ruang sidang dan berencana akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

"Sudah dibacakan nota dakwaannya, kita meminta kepada majelis hakim untuk meminta waktu selama dua minggu kedepan untuk menyiapkan nota eksepsi," kata Thomas Tarigan, Jumat (4/7/2025).

Lanjutnya, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut memiliki cerita yang berbeda dengan yang sebenarnya terjadi saat penangkapan 

"Dari dakwaan itu, ada yang berbeda dari keterangan saksi dan klien kami. Sehingga kami mengajukan eksepsi," ungkapnya.

Ia mempermasalahkan terkait proses pengamanan terhadap tersangka Rahmadi yang terekam jelas di CCTV adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oknum polisi berinisial D.

"Jadi, dari proses penangkapan itu ada hal yang berbeda dari keterangan yang ditulis dalam nota dakwaan. Kami memohon kepada majelis hakim agar berlaku seadil-adilnya," katanya.

Ia mengaku akan membuka fakta-fakta dalam persidangan terdakwa Rahmadi dan dirinya akan mengungkap soal pemilik barang bukti tersebut.

"Kami berharap hakim netral. Karena klien kami dikriminalisasi oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut dalah keadilan, dan agar peristiwa serupa tidak terulang," katanya.

Sebelumnya, beredar video rekaman cctv yang memperlihatkan dua orang pria mengamankan seorang pria didalam sebuah toko baju di Kota Tanjungbalai.

Dalam video tersebut memperlihatkan seorang pria yang diduga merupakan oknum polisi melakukan aksi penganiayaan terhadap terdakwa dengan memijak kaki terdakwa, hingga menendang berulang kali ke badan terdakwa.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved