Sumut Terkini
Sidang 10 Gram Sabu Dimulai, Polisi Terekam CCTV Aniaya Terdakwa saat Pengamanan
Penasihat hukum Rahmadi, Thomas Tarigan saat dihubungi tribun-medan.com, membenarkan sidang perdana Rahmadi telah dilakukan pada Kamis (3/7/2025).
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Sidang terdakwa Rahmadi, dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu 10 gram di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai sudah dimulai.
Dalam nota dakwaan jaksa penuntut umum, Rahmadi diamankan setelah bekerjasama dengan bandar narkoba Amri alias Nunung yang selama ini masih masuk dalam daftar pencarian orang.
Rahmadi didakwa usai mengantar narkoba jenis sabu-sabu dari Nunung kepada Ardiansyah Saragih dan diamankan oleh petugas pada Senin (3/3/2025) lalu.
Rahmadi diamankan oleh tim subdit 3 Ditnarkoba Polda Sumut di salah satu toko pakaian di Kota Tanjungbalai dan disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Penasihat hukum Rahmadi, Thomas Tarigan saat dihubungi tribun-medan.com, membenarkan sidang perdana Rahmadi telah dilakukan pada Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, pihaknya telah mendengarkan isi dakwaan dari jaksa penuntut umum di ruang sidang dan berencana akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
"Sudah dibacakan nota dakwaannya, kita meminta kepada majelis hakim untuk meminta waktu selama dua minggu kedepan untuk menyiapkan nota eksepsi," kata Thomas Tarigan, Jumat (4/7/2025).
Lanjutnya, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut memiliki cerita yang berbeda dengan yang sebenarnya terjadi saat penangkapan
"Dari dakwaan itu, ada yang berbeda dari keterangan saksi dan klien kami. Sehingga kami mengajukan eksepsi," ungkapnya.
Ia mempermasalahkan terkait proses pengamanan terhadap tersangka Rahmadi yang terekam jelas di CCTV adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oknum polisi berinisial D.
"Jadi, dari proses penangkapan itu ada hal yang berbeda dari keterangan yang ditulis dalam nota dakwaan. Kami memohon kepada majelis hakim agar berlaku seadil-adilnya," katanya.
Ia mengaku akan membuka fakta-fakta dalam persidangan terdakwa Rahmadi dan dirinya akan mengungkap soal pemilik barang bukti tersebut.
"Kami berharap hakim netral. Karena klien kami dikriminalisasi oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut dalah keadilan, dan agar peristiwa serupa tidak terulang," katanya.
Sebelumnya, beredar video rekaman cctv yang memperlihatkan dua orang pria mengamankan seorang pria didalam sebuah toko baju di Kota Tanjungbalai.
Dalam video tersebut memperlihatkan seorang pria yang diduga merupakan oknum polisi melakukan aksi penganiayaan terhadap terdakwa dengan memijak kaki terdakwa, hingga menendang berulang kali ke badan terdakwa.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Brigadir Ismoyo DPO karena Gelapkan Uang Tersangka Narkoba, Pernah Digerebek Istri saat Selingkuh |
|
|---|
| Sebut Nama Bupati Masinton, Bakhtiar Sibarani: Pembangunan Kantor Bupati Sudah Hampir Selesai |
|
|---|
| Operasi Pekat Satpol PP Tanjungbalai, Temukan 1 WNA Suriah dan 7 Pasangan Bukan Suami Istri |
|
|---|
| Murid MTs Muhammadiyah 19 Tanjung Langkat Sabet 6 Medali pada Ajang Olimpiade Tingkat Nasional |
|
|---|
| Oknum Kabid di Binjai Dilaporkan karena Penggelapan Mobil, Begini Kronologinya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.