Berita Persidangan

Mantan Sekdes Botung Halnas Nasution Divonis 2 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Pengadaan Website Desa

Dengan ketentuan dalam waktu sebulan setelah putusan terdakwa tidak mampu membayar, harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. 

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KASUS KORUPSI: Mantan Sekretaris Desa Botung Padanglawas, Hasnul Hadiansyah Nasution terdakwa korupsi pengadaan website desa, se-Kecamatan Lubuk Sutam, divonis hakim 2 tahun penjara, Rabu (9/7/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION) 

TRIBUN- MEDAN. com, MEDAN - Mantan sekretaris desa Botung Padanglawas, 
Hasnul Hadiansyah Nasution terdakwa korupsi pengadaan website desa, se-Kecamatan Lubuk Sutam, divonis hakim 2 tahun penjara. 

Dalam amar putusan hakim ketua Deny Syahputra, perbuatan terdakwa merugikan negara sebesar Rp260 juta. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasnul Hadiansyah Nasution oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (9/7/2025).


Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesa Rp210 juta. 

Dengan ketentuan dalam waktu sebulan setelah putusan terdakwa tidak mampu membayar, harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. 

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim lagi. 

Menurut hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan," ujarnya. 

Perbuatan terdakwa, kata hakim, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari berfikir kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. 

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa 2,5 tahun denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, terdakwa dituntut membayar UP sebesar Rp260 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara. 

Diketahui, terdakwa didakwa jaksa menyalahgunakan wewenangnya sebagai Sekdes Botung Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Padanglawas, dengan melakukan korupsi pengadaan website desa, sebanyak 20 desa pada bulan Juni sampai Desember 2019.

Dimana setiap desa diminta Rp 13 juta untuk pelaksanaan dan pengadaan website desa. Namun pada prakteknya, pengadaan website tersebut tidak selesai dan negara mengalami kerugian sebesar Rp260 juta. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved