Polda Sumut

Modus Sembunyikan dalam CPU Komputer, Polsek Sei Tualang Raso Gagalkan Penyelundupan 7,54 Kg Narkoba

Upaya penyelundupan narkoba dengan modus baru berhasil digagalkan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Tualang Raso.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam CPU komputer. Pelaku berencana mengedarkan narkoba asal Malaysia ke Pulau Madura. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI-Upaya penyelundupan narkoba dengan modus baru berhasil digagalkan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Tualang Raso.

Seorang pria berinisial R (22), warga Dusun Komereh Barat, Desa Dira Timur, Kecamatan Sokobana, Sampang, Jawa Timur, diringkus saat menumpang becak bermotor (betor), Selasa (8/7), di Jalan Lingkar Utara, tak jauh dari markas Polsek.

Pelaku membawa sabu seberat 7,54 kilogram yang disembunyikan di dalam sebuah unit CPU komputer.

Modus ini diduga digunakan untuk mengelabui petugas dan memperlancar pengiriman barang haram dari Malaysia ke Madura.

Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu Hendra Karo-Karo, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba lewat jalur darat.

Polisi segera menurunkan tim untuk melakukan penyisiran di lokasi yang dilaporkan.

“Dari hasil observasi, petugas mencurigai seorang pria yang menumpangi betor dan langsung melakukan pemeriksaan. Ternyata benar, sabu ditemukan tersimpan di dalam CPU komputer,” ujar Iptu Hendra dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).

Pelaku yang tidak melakukan perlawanan saat ditangkap mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

Ia juga mengungkap bahwa barang tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Pulau Madura.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved